Atambua, Aktaduma.com- Kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua terima kunjungan dari kantor kejaksaan negeri Kabupaten Belu. Kepala kejaksaan negeri Samiaji Zakaria bersama tim disambut langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim di ruang kerja Kakanim Atambua, Jumat 22/04/2022.
“Kunjungan dari kepala kejaksaan negeri Belu ini bertujuan sebagai bentuk silaturahmi dan mempererat hubungan kerjasama dengan kantor Imigrasi Atambua dalam penegakan hukum khususnnya dalam hal hukum Keimigrasian,” kata kepala kantor Imigrasi kelas II TPI K.A Halim.
Sambungnya, sinergitas antara Kejaksaan Negeri Belu dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua sangat penting dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum keimigrasian yang dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tim pengawasan orang asing, serta pelaksanaan tindakan pro justisia terhadap kasus hukum yang melibatkan orang asing.
Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian menyebutkan bahwa untuk melaksanakan penegakan hukum terdapat pasal-pasal yang membutuhkan instrumen-instrumen seperti catatan keimigrasian sebagai bukti atas pelanggaran dari pasal tersebut untuk diserahkan kepada penuntut umum, yaitu Kejaksaan.
“Untuk itu diperlukan kerja sama serta sinergitas yang baik antara Kantor Imigrasi Atambua bersama dengan Kejaksaan Negeri Belu secara efektivitas pelaksanaan dalam tindak lanjut penegakan hukum khususnya dalam hal Hukum Keimigrasian di Wilayah kerja Kabupaten Belu,” pungkasnya.(Add)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI