aktaduma.com, Atambua- Korupsi di Kabupaten Belu masuk zona kuning Tahun 2024. Pelaksana harian (Plh) Inspektur Inspektorat butuh komitmen bersama untuk pencegahan korupsi.
Hal ini terungkap saat rapat kordinasi antar pimpinan OPD Pemerintah Kabupaten Belu melakukan pembahasan indikator rencana aksi pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan KPK RI Tahun 2025.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Belu R.Th. Jossetiyawan Manek yang akrab disapa Iwan Manek, dirinya mengharapkan ada kolaborasi antar lintas OPD supaya Kabupaten Belu kembali ke zona hijau.
“Capaian Belu di tahun 2024 adalah 74 dan masuk zona kuning, target kita bersama tahun ini harus kembali masuk zona hijau. Kita patok skor di 85, itu realistis,” kata Iwan Manek, Kamis (05/06/2025).
Untuk mendukung indikator evidence setiap OPD untuk mencapai target zona hijau kembali, maka Pemda Belu harus fokus pada, Perencanaan, Anggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Pengawasan oleh APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah dan Perizinan.
“Saat ini Kabupaten Belu juga masuk dalam penilaian KPK untuk kota Anti korupsi di Indonesia bersaing dengan Kabupaten Manggarai Barat dan semoga Belu yang menang sebagai kota Anti korupsi (SK),” ungkapnya.
Diketahui KPK RI sekarang bekerja sama dengan setiap Inspektorat di seluruh Indonesia termasuk Belu dan secara periodik sudah 8 tahun melakukan kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP).
Program tersebut merupakan cara pencegahan korupsi yang dijalankan oleh KPK untuk memantau dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam upaya mencegah korupsi.
MCP bertujuan untuk mengidentifikasi risiko korupsi, meningkatkan transparansi tata kelola, dan memperkuat sistem pengawasan internal di daerah.***

