Atambua, Aktaduma.com – Jhony, pria asal Belu menulis surat resmi kepada presiden republik Indonesia Jokowi soal sengketa tanah warisan yang diperebutkan dengan maksi Mela, Senin 18/04/2022.
Kepada awak media Jhony mengatakan walaupun sudah putusan PK dirinya tetap lanjutkan perjuangannya karena dianggap hukum di Belu tidak melihat fakta yang sebenarnya.
“Setelah putusan perdata di pengadilan sudah saya laporkan pidana nya ke polres Belu dengan tuduhan pemalsuan surat yakni surat keterangan ahli waris dan surat kematian namun tidak digubris,” katanya.
Lanjutnya, kepada presiden Jokowi agar setelah menerima surat ini agar bisa membantu dan menjadi perhatian bagi pengadilan dan pihak polres Belu.
Pemberitaan media ini sebelumnya, Gegara warisan tanah seorang pria diduga bekerja sama dengan Lurah untuk palsukan surat keterangan ahli waris dan surat kematian, di kelurahan Tenu Kiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Kepada awak media Jhony selaku anak ahli waris beberapa bidang tanah yang ditotal 2,4 hektar, sudah di sidangkan di pengadilan negeri Atambua.
“Surat yang mereka palsukan berupa surat keterangan ahli waris dan surat kematian, sedangkan ibu Marta Olo ibu saya selaku ahli waris sah dari almarhum Camilus Mau,” kata pemilik tanah Jhony. Senin 28/03/2022
Lanjutnya, kasus ini sudah buat laporan di polres Belu sehingga menunggu tindak lanjut.
“Sertifikat tanah kami yang pegang sedangkan Maksi Mela itu status nya sebagai cucu, bagaimana lurah bisa mengeluarkan surat ahli waris sebagai anak angkat, dan dikeluarkan dua surat dengan nomor yang sama tanggal dan bulan sama tetapi isinya beda, dan surat kematian yang di palsukan itu tidak ada cap dari lurah,” ujarnya.
Banyak kejanggalan yang ditemukan dalam pengeluaran surat ahli waris dan surat kematian.
“Anehnya saat saya mau urus surat ahli waris dan surat kematian ditolak padahal sudah bawa persyaratan dengan lengkap bahkan melebihi sedangkan Maksi Mela hanya modal omongan tetapi bisa keluar meskipun tidak sesuai prosedur,” pungkasnya.***
Editor: ADRIANUS DEDY DASI