Atambua, Aktaduma.com- Gegara warisan tanah seorang pria diduga bekerja sama dengan Lurah untuk palsukan surat keterangan ahli waris dan surat kematian, di kelurahan Tenu Kiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu kini berlanjut hingga Surati Presiden Jokowi, Selasa 17/05/2022.
Kepada awak media Jhony mengatakan telah menyurati Presiden Jokowi pada bulan April lalu dan setelah diterima langsung mendapat respon dan tanggapan balik melalui Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat staf kepresidenan.
Diketahui setelah menyurati isi balasan surat tersebut adalah Guna mendorong proses penanganan, apabila Saudara berkenan, secara paralel dapat menghubungi Sekretariat di Kapolda NTT , untuk menanyakan perkembangan penanganan permohonan Saudara dengan membawa formulir informasi yang telah kami berikan.
Namun mohon menunggu terlebih dahulu sekitar 14 hari kerja karena surat sedang dalam proses pengiriman, karena kemarin terpotong libur Idul Fitri. Terima kasih.Terima kasih telah menunggu.
Terlampir informasi perkembangan pengaduan Anda.Ditulis media ini sebelumnya.
Terkait dugaan pemalsuan surat kematian dan ahli waris Lurah Tenu Kiik, kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Anis Bere Bensin memberikan tanggapan soal kasus tersebut, Jhony membenarkan klarifikasi tersebut.
Kepada awak media Jhony mengatakan pemalsuan surat tersebut sudah dilimpahkan ke pihak polres Belu sehingga menunggu hasil penyidikan.
“Maksud dari pemalsuan surat tersebut adalah mantan lurah karena kasus ini sudah bergulir lama bahkan dari perdata hingga ke pidana sekarang,” kata Jhony.
Lanjutnya, ahli waris palsu yang dibuat mantan lurah tenukiik bukan lurah sekarang dan kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Belu, dan sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi namun kami menunggu sampai sekarang belum tuntas.
“Sudah beberapa kali kami menanyakan penanganan kasus tersebut ke Polres Belu namun belum selesai penangananya, keterangan kami sudah berikan dan bukti-bukti yang diminta oleh penyidik semuanya sudah kami serahkan, hambatannya dimana kami tidak tau,” pungkas Jhony.(add)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI