Atambua,Aktaduma.com,- Terkait dugaan pemalsuan surat kematian dan ahli waris Lurah Tenu Kiik, kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Anis Bere Bensin memberikan tanggapan soal kasus tersebut, Jonni membenarkan klarifikasi tersebut.
Kepada awak media Jonni mengatakan pemalsuan surat tersebut sudah dilimpahkan ke pihak polres Belu sehingga menunggu hasil penyidikan.
“Maksud dari pemalsuan surat tersebut adalah mantan lurah karena kasus ini sudah bergulir lama bahkan dari perdata hingga ke pidana sekarang,” kata Jonni Sabtu 02/04/2022.
Lanjutnya, surat keterangan ahli waris palsu dan surat kematian palsu yang dibuat mantan lurah tenukiik bukan lurah sekarang dan kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Belu, dan sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi namun kami menunggu sampai sekarang belum tuntas.
“Sudah beberapa kali kami menanyakan penanganan kasus tersebut ke Polres Belu namun belum selesai penangananya, keterangan kami sudah berikan dan bukti-bukti yang diminta oleh penyidik semuanya sudah kami serahkan, hambatannya dimana kami tidak tau,” pungkas Jonni.(Novi)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI