
aktaduma.com, Atambua- Amburadul perencanaan dan pekerjaan rehab rumah jabatan (rujab) Wakil Bupati Belu yang hingga kini belum dapat ditempati akibat kelalaian Kabag bagian umum Daniel Nahak.
Pasalnya dalam sidak oleh ketua dan anggota komisi 1 di rujab Wakil Bupati ditemukan berbagai kekurangan seperti plafon yang masih lubang,pintu yang tidak layak pakai hingga tembok yang sudah rubuh bagian belakang.
Menurut Ketua komisi 1 Edmundus Tita rujab Wakil Bupati Belu tidak layak untuk huni dan bagian umum seolah tak mau menerima pemimpin baru sehingga asal-asalan dalam perencanaan dan pekerjaan rehab rumah jabatan.
“Seperti yang sudah diketahui setelah kami melakukan sidak dirumah jabatan wakil Bupati itu belum layak huni atap plafon masih jebol, pintu-pintu masih banyak uang lubang, apa lagi bagian belakang seperti kandang babi,air tidak jalan,” kata Edmundus Tita, Jum’at (21/03/2025).
Selain itu politisi Nasdem ini juga mempertanyakan anggaran yang dilontarkan untuk rehab rujab Wakil Bupati Belu. Anggota komisi 1 Engel talok mengatakan pengerjaan oleh kontraktor belum selesai namun sudah pho.
“Setelah kita lakukan sidak dirumah jabatan wakil Bupati kita melihat bahwa pekerjaan tersebut belum selesai namun sudah melakukan pho, sedangkan saat finishing itu pekerjaan dilakukan oleh pegawai bagian umum, maka kita akan memanggil kepala bagian umum untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dalam rdp,” jelas Engel Talok.
Usai melakukan sidak komisi 1 DPR melakukan rapat dengar pendapat (rdp) dengan pihak ketiga atau kontraktor, BPK, inspektorat dan Kabag bagian umum Deni Nahak tidak menghadiri rdp tersebut.
Dalam rdp tersebut pihak inspektorat mengakui kelalaiannya yang tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan rehab rujab.
Dalam rdp BPK juga menjelaskan bahwa pertanggungjawaban atas rujab Wakil Bupati Belu oleh bagian umum.
Untuk diketahui Kabag bagian umum Deni Nahak hingga kini belum merespon saat dikonfirmasi awak media.