Atambua, Aktaduma.com- Imigrasi Atambua ikuti diskusi tentang kawasan perbatasan yang diadakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom. Kamis (14/7/2022)
Kegiatan diikuti langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A. Halim dengan didampingi oleh Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Revi A. Hakim.
Kakanim Imigrasi Atambua K.A. Halim memaparkan bahwa titik lintas batas di wilayah kerja Imigrasi Atambua terdapat 9 titik dengan kondisi yang rata-rata memiliki akses yang sulit untuk menuju perbatasan.
“Fasilitas komunikasi, tempat tinggal maupun transportasi menuju perbatasan juga menjadi kendala yang harus tercatat sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun instrumen kebijakan di kawasan perbatasan,” kata Halim.
Lanjutnya, diharapkan dari diskusi ini dapat disusun instrumen peraturan bagi petugas Imigrasi di perbatasan agar pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian berjalan secara optimal.
Kegiatan diskusi ini merupakan rangkaian Analisa strategi kebijakan Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dengan judul Membangun Indonesia dari Pinggiran Melalui Pembenahan Pos Lintas Batas Tradisiomal di Kawasan Perbatasan.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Jamaruli Manihuruk, menyampaikan kegiatan diskusi kawasan perbatasan untuk menggali kendala-kendala apa saja yang muncul baik di kawasan perbatasan maupun yang dialami oleh petugas di perbatasan itu sendiri baik dari segi sarana maupun prasarana.
“Seharusnya perbatasan dijadikan tempat kerja yang menarik bagi petugas perbatasan dengan mendapatkan benefit tambahan karena mengingat tempat tugas yang jauh dari fasilitas yang mumpuni.” Tutup Jamaruli Manihuruk.(Add)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI