
Atambua, Aktaduma.com- Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua (Kakanim) K.A Halim silaturrahmi ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Atambua sebagai bentuk kerjasama, menselaraskan antara tusi Kanim Atambua dengan tusinya Kejaksaan Belu.
Dalam kesempatan ini Kajari Belu Samiaji Z didampingi oleh Kasi Pidum P.Michel, dan Kasi Datin P.Ikhwan. Berdiskusi tentang banyak hal sehubungan dengan perlintasan darat (border cross) antara NKRI-RDTL.

Isi pembahasan silaturahmi tersebut adalah; Sinergitas penegakan hukum dalam upaya prefentiv dan represif dalam menghadapi kejahatan yang bersifat Transnasional.
“Penyebabnya ada beberapa aspek seperti Tehnologi semakin pesat, lingkup wilayah semakin luas, modus operandi kejahatan semakin kompleks, para pelaku berpendidikan tinggi dengan tidak menerapkan kejahatan yg konvensional,” kata Halim. Rabu (08 Juni 2022)
Dari pembahasan tersebut solusi yang didapat, perlu kiranya meratifikasi UNCATOC berdasrkan UU No.5 tahun 2009 ttg pengesahan konvensi PBB ttg pemberantasan kejahatan Transnational Terorganisir, kerjasama bilateral (MLA) dan Perjanjian Ekstradisi, perlu juga dibuat Sistem peradilan pidana terpadu dalam memerangi TOC seperti perdagangan Orang.
“Dari latar belakang tersebut solusinya adalah peningkatan kerjasama dan melakukan ratifikasi,” pungkasnya.***
Editor: ADRIANUS DEDY DASI