Atambua, Aktaduma.com- Naas menimpa ibu rumah tangga (Irt) Felismina Da Silva (60), asal Naibonat, kota Kupang Nusa Tenggara Timur, karena memendam rasa kangen terhadap anaknya di Dili nekat masuk secara ilegal dan ditangkap Imigrasi Timor Leste lalu di kembalikan melalui PLBN Motaain.Kamis (23/6/2022).
Kakanim Imigrasi Atambua K.A Halim kepada awak media mengatakan sekitarpukul 10.30 WITA, telah dilaksanakan kegiatan serah terima pemulangan satu Warga Negara Indonesia(WNI) oleh Petugas Imigrasi Timor Leste ke Petugas Imigrasi TPI PLBN Motaain.
“Yang bersangkutan diterima langsung di gedung kedatangan TPI PLBN Motaain oleh Asisten SPV Imigrasi TPI PLBN Motaain Jose Pinsu Marshal, kemudian diarahkan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pihak Karantina Kesehatan,” kata Kakanim Imigrasi Atambua Halim.
Lanjutnya, setelah dilakukan wawancara singkat oleh petugas Imigrasi Felismina Da Silva memiliki Dokumen Perjalanan berupa Paspor dengan Nomor T395595 dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang berlaku 11 Agustus 2009 s/d 11 Agustus 2014.
“Ibu Felismina mengaku melintas masuk pada hari Rabu (22/6/2022) melalui Jalur Ilegal yang berada di sekitar PLBN Motaain Pukul 20.00 WITA dengan tujuan untuk menemui anak kandungnya yang tinggal di Dili, Timor Leste.” Jelas Halim.
Yang bersangkutan memilih melintas masuk Timor Leste melalui jalur ilegal dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi karena Dokumen Perjalanan (Paspor) telah habis masa berlakunya sejak tahun 2014.
“Felismina langsung diamankan oleh pihak Imigrasi Timor Leste pada saat ingin melintas masuk ke wilayah Timor Leste melalui Jalur ilegal di sekitar PLBN Motaain pada saat diperiksa yang bersangkutan menunjukan Dokumen Perjalanan (Paspor) namun telah habis masa berlakunya dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi secara resmi,lalu langsung diamankan oleh petugas Pos Imigrasi Batu Gade, Timor Leste untuk dimintai keterangan lebih lanjut.” ungkapnya.
Diketahui, petugas Imigrasi TPI PLBN Motaain kemudian mendata dan melakukan pemeriksaan keimigrasian dan memperingatkan kepada Irt ini kedepannya tidak mengulangi lagi perbuatannya dan jika ingin melintas masuk ke Wilayah Timor Leste agar melakukan permohonan penggantian Paspor terlebih dahulu di Kantor Imigrasi Atambua atau Kupang dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Motaain.(Enzo)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI