Atambua, Aktaduma.com- Kanwil Kemenkumham NTT melalui Divisi Keimigrasian menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat Provinsi NTT di Ruang Multi Fungsi, Jumat (27/5/2022).
Mengangkat tema “Sinergi dan Kolaborasi untuk Pemulihan Ekonomi Bangsa”, Rapat Tim Pora dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone.
Rapat diikuti para Kepala UPT Keimigrasian se-NTT, perwakilan instansi vertikal seperti Kanwil Kemenag NTT, Bakamla Kupang, KPP Pratama Kupang, Binda NTT, Bea Cukai Kupang, Lantamal VII Kupang, BP2MI NTT, dan KKP Kupang serta perangkat daerah terkait di Pemda Provinsi NTT yakni Kesbangpol, Disnakertrans, dan Dinas Kesehatan.
Dalam sambutannya, Kakanwil Marciana mengatakan, keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Ada tiga hal yang menjadi concern bersama, yakni lalu lintas orang masuk keluar wilayah Indonesia, pengawasan, dan penegakan kedaulatan negara.“Hal ini tidak terlepas juga terhadap hal ihwal keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia,” ucapnya.
Marciana menambahkan, aktivitas keimigrasian kini sudah dibuka kembali setelah 2 tahun lebih Indonesia dan dunia mengalami krisis multidimensi akibat pandemi Covid-19.
Dibukanya perlintasan Orang Asing memang berdampak positif untuk membangkitkan lagi perekonomian yang sempat terpuruk. Namun sejalan dengan itu, pengawasan Orang Asing juga harus diperkuat untuk mencegah adanya pelanggaran ataupun tindak pidana.
Terlebih di NTT yang merupakan daerah pariwisata berpotensi terjadi peningkatan kunjungan wisatawan asing secara signifikan. Apalagi setelah Pemerintah menerbitkan kebijakan kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi COVID-19 melalui pemberian Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata.
“Harapan saya kepada Tim Pora di NTT baik provinsi maupun kabupaten/kota harus benar-benar melaksanakan tugas sebaik mungkin dan mengembangkan inisiasi keterpaduan pengawasan Orang Asing sampai ke desa-desa,” ujarnya.
Menurut Marciana, pengawasan Orang Asing harus dikuatkan melalui kerja sama yang dibangun secara baik dengan aparat penegak hukum, serta meningkatkan partisipasi masyarakat.
Sebagai contoh, pemilik atau pengelola penginapan agar melaporkan kepada aparat penegak hukum bila ada Orang Asing yang menginap. Tidak tertutup kemungkinan, Orang Asing juga bisa menginap di rumah-rumah penduduk atau kos-kosan, sehingga partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk melaporkan keberadaan Orang Asing dalam rangka penguatan pengawasan.
“Ini penting untuk kita membangun mekanisme pelaporan yang baik,” tegasnya.
Kepala Divisi Keimigrasian, I. Ismoyo menjelaskan, Tim Pora adalah tim yang terdiri dari instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing.
Pembentukan Tim Pora dimaksudkan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia.
“Pelaksanaan pengawasan terhadap Orang Asing merupakan tanggung jawab bersama sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian/lembaga.Satu sisi masuk dan keberadaan Orang Asing merupakan salah satu push factor mendorong perekonomian negara, namun juga diantisipasi jika ada potensi kerawanannya. Keseimbangan itu penting,” ujarnya.
Ismoyo menambahkan, NTT merupakan provinsi yang berbatasan langsung dengan Negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL). Namun demikian, perlintasan Orang Asing tidak hanya ada di darat melalui 4 PLBN dan 4 PLB. Tapi juga ada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara El Tari serta 3 TPI Pelabuhan Laut.
Hasil pemetaan Orang Asing per 30 April 2022, tercatat kurang lebih 51 kewarganegaraan ada di wilayah NTT. Selain yang paling banyak dari RDTL, ada pula Orang Asing yang berasal dari negara-negara seperti Spanyol, Argentina, Prancis, Turki, dan Filipina.
“NTT tidak kalah dengan Provinsi lain. Setelah masa pandemi, per bulan April 2022 ada 852 Orang Asing di NTT. Ini tidak termasuk lalu lintas Orang Asing yang masuk keluar,” jelasnya.
Menurut Ismoyo, ada hal yang tidak bisa diabaikan terkait dengan penegakan hukum keimigrasian di tengah semakin meningkatnya kunjungan Orang Asing ke NTT.
Saat ini, Rumah Detensi Kupang mendetensi 2 orang WNA dari Myanmar dan Filipina karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.Diketahui per bulan April, tercatat 24 WNA yang dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya.
Terbanyak, WNA dideportasi karena overstay atau melebihi izin tinggal.Selain itu, juga disebabkan oleh illegal stay, penyalahgunaan izin tinggal, selesai menjalani hukuman pidana, WNA bersangkutan merupakan buronan interpol atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan, serta tidak memiliki paspor.
Pihaknya juga mendata WNA yang menjadi warga binaan pemasyarakatan sebanyak 4 orang. Selain itu, tercatat 208 pengungsi yang berasal dari Afghanistan dan Pakistan di bawah pengawasan Rumah Detensi Kupang.***
Editor: ADRIANUS DEDY DASI