
Aktaduma.com, Atambua- Melalui Berbagai modus penipuan yang dilakukan oleh oknum tak dikenal melalui media sosial banyak meresahkan masyarakat.
Seperti salah satu warga desa Naitimu, kecamatan Tasifeto Barat(Tasbar), Kabupaten Belu, Nusa tenggara timur (NTT)yang ditipu 26 juta rupiah melalui pesanan beras online.
Setelah mendapat informasi Kapolsek Tasbar IPDA Sam Ihim menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap barang apapun secara online sebelum di cek kebenarannya terlebih dahulu.
baca juga: https://aktaduma.com/kedatangan-demokrat-bergabung-bersama-kim-begini-respon-partai-pan/
“Saya berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dan tergiur dengan harga murah yang ditawarkan secara online sebelum dicek kebenarannya. Karena modus mereka itu meyakinkan kedua belah pihak yang akan transaksi,namun pihak penipu akan ambil alih saat pembayaran nya kepada kedua belah pihak.” ungkap Sam Ihim,Senin (18/09/2023).
Dari informasi tersebut, tim media aktaduma.com melakukan investigasi dari akun Facebook dan nomor handphone yang didapat mencoba melakukan komunikasi dan alhasil wajah pelaku dapat di screenshot melalui Vidio call (WhatsApp messenger).
Modus yang dilakukan penipu dengan nama samaran Kevin tersebut menawarkan beras murah kepada pembeli dan melakukan tawar menawar dengan pemilik gudang beras.Diduga info setiap orang pembeli dan penjual beras melalui group-group jual beli di setiap kota. Lalu melakukan penawaran kepada kedua belah pihak.
Setelah melakukan penawaran terhadap keduanya, dirinya mengirimkan uang 200 ribu kepada pemilik beras untuk meyakinkan adanya pembeli.
Setelah meyakinkan pemilik beras dengan uang 200 sebagai uang bensin untuk pengantaran beras, sang penipu juga meyakinkan pembeli dengan mengirimkan bukti Foto dan video yang dikirim oleh pemilik beras sehingga mempermudah aksi penipuan mereka.