aktaduma.com, Atambua- Rapat dengar pendapat (RDP) oleh anggota DPRD Belu komisi 3 yang di hadiri oleh ketua komisi 1 dan 2, Dinas Kesehatan Kabupaten Belu Maria Ansila Eka Muti, kepala BPJS kesehatan cabang Atambua dr Sarwika Meuseke, direktur rumah sakit RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua, dr. Theodorus L. Mau Bere beserta undangan lainnya.
Dalam RDP tersebut kepala dinas kesehatan Maria Ansila Eka Muti menjelaskan soal terbitkan surat soal pemberhentian program kesehatan gratis yang merupakan program unggulan Bupati Agus Taolin periode 2019/2024 hingga pilkada 2024.
Menurut Ansila Eka Muti surat tersebut dikeluarkan setelah melalui diskusi forum internal baik dengan pihak BPJS kesehatan maupun Pemda Belu.
“Kalau Bupati tidak mau menandatangani MOU maka kami tidak bisa buat apa-apa, tidak punya kewenangan saya untuk menghentikan pengobatan gratis,” kata Kadis kesehatan Ansila Eka Muti, Senin (06/01/2025) dalam ruangan komisi 3 DPRD Belu.
Dicecar soal surat tersebut Ansila Muti menjelaskan dirinya hanya sebagai kepala dinas untuk internal untuk pemberitahuan.
Setalah dijelaskan oleh Kadis kesehatan Ansila Eka Muti, wakil ketua 2 DPRD Belu mengatakan jika tidak ada solusi setelah dikeluarkannya surat tersebut dan membuat kegaduhan di masyarakat.
Selain itu Ketua DPRD Belu Feby djuang juga mempertanyakan soal solusi apa yang diberikan setelah Bupati Belu diduga ngambek karena kalah politik menurut anggota DPRD Marten Naibuti saat rdp berlangsung.
Setelah dijelaskan oleh Kadis kesehatan Belu diberikan juga kesempatan kepada Ketua BPJS kesehatan cabang Atambua dr Sarwika Meuseke untuk turut memberikan klarifikasi dan juga solusi terkait program kesehatan gratis.
“Jika Bupati Belu tidak menandatangani MOU meskipun sudah ada anggaran dari APBD tidak bisa dilakukan, kuncinya Bupati Belu harus perpanjang kontrak dan menandatangani MOU,” ungkap Sarwika Meuseke saat menjelaskan dalam RDP.
Setelah itu Martin Naibuti sebagai anggota DPRD Belu dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan jika alasannya Bupati Agus Taolin tidak mau menandatangani MOU untuk kesehatan gratis karena dendam politik terhadap masyarakat karena kalah dalam Pilkada Belu 2024 dan tidak jentelmen.
Sehingga Marten Naibuti meminta kepada pihak BPJS kesehatan cabang Atambua agar segera mencari solusi terkait kesehatan gratis pakai KTP.
Dari hasil RDP tersebut dua kesimpulan yang dibuat ketua komisi 3 DPRD Belu Cyprianus Temu yaitu;
1. Meminta kepada dinas kesehatan dan direktur rumah sakit RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua, dr. Theodorus L. Mau Bere dan Kadis kesehatan Ansila Eka Muti untuk tetap melayani masyarakat yang hendak berobat dan tidak boleh memaksakan untuk membayar biaya pengobatan jika tidak mampu.
2. 30 anggota DPRD Belu mempertanggung jawabkan dan menjadi jaminan untuk masyarakat Belu menyurati pihak BPJS kesehatan untuk tetap melanjutkan program kesehatan gratis pakai KTP dengan alasan anggaran sudah ditetapkan oleh DPRD pada 2024 lalu.
Usai RDP Ketua komisi 3 Cyprianus Temu mengatakan jika Bupati Belu Agus Taolin tetap tidak mau menandatangani MOU maka dirinya meminta pihak penegak hukum tangkap Agus Taolin.