Atambua, Aktaduma.com- Keluarga besar Naibuti menyegel kantor lurah Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, gegara keluarga tidak diakomodir menjadi tenaga kontrak daerah (Tekoda). Jum’at 03 Juni 2022.
Kepada awak media Luis Naibuti membenarkan penyegelan kantor lurah Manumutin dengan alasan bangunan tersebut berdiri di atas lahan tanah ayahnya.
“Ia betul, sore ini kami segel tanah kantor lurah manumutin. Alasannya karena tanah masih sah milik Almarhum ayah saya Frans Nai Buti,” kata Luis Naibuti.
pantauan media ini depan kantor lurah Manumutin di segel dengan papan yang bertuliskan tanah ini disegel, tanah ini milik Frans Naibuti.
Sebelumnya di beberapa tempat terjadi juga penyegelan Puskesmas dan sekolah akibat dari perekrutan Tenaga Kontrak (Teko) dilingkup Pemda Belu yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi dan janji-janji manis saat kampanye yang sebelumnya dijanjikan Agustinus Taolin. Aksi itu digelar Jumat (03 Mei 2022).
Selain itu lantaran nama teko yang mengabdi pada puskesmas maupun sekolah tidak diakomodir dalam SK Bupati Belu tentang tenaga kontrak.
Salah satu Puskesmas yang disegel yakni Puskesmas Nualain, Lamaknen Selatan. Sedangkan sekolah yang disegel yakni SDN Fatubelar, Desa Raifatus, Kecamatan Raihat.(Add)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI