Atambua, Aktaduma.com- Keluarga YF (20) menyesalkan putusan hakim saat divonis.Fakta persidangan yang mencatat keterangan terdakwa (vide putusan halaman 30 s/d. 34), terdakwa menerangkan bahwa saatdiperiksa sebagai tersangka di tingkat penyidikan, tidak didampingi olehPenasihat Hukum.
Pasalnya saat di hubungi awak media melalui telepon seluler, ayah YF Amatus Klau mengatakan, kronologis kejadian yang disampaikan saat persidangan tidak digubris oleh hakim.
“Kami ini keluarga dan siapa yang melaporkan kami juga tidak tau sampai putusan keluar, sedangkan anak ini sebelum ditemukan korban meninggal YF dicari neneknya untuk mencari sampai akhirnya ditemukan di cekdam,” kata ayah YF Amatus Klau, Selasa (5/7/2022).
Selain itu kuasa hukum Putra Dapatalu menjelaskan, pengakuan terdakwa tersebut bersesuaian dengan suratdari Penyidik nomor : B/404/VII/2021/Polres Malaka tertanggal 15/7/2021tentang permintaan (penunjukan) Tenaga Penasihat Hukum.
“Padahal terdakwatelah diperiksa sebagi tersangka pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021.Maksudnya bahwa setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka baru penyidik mengirim surat danmeminta kepada Yulianus Nahak Bria, SH. MH. sebagai Pengacara/PenasihatHukum untuk mendampingi terdakwa.” Ujar Putra.
Lanjut Putra, untuk menutupikesalahannya kemudian penyidik dengan liciknya meminta Penasihat Hukumtersebut untuk membubuhkan tandatangannya pada lembaran Berita Acara.
“Pemeriksaan tersangka tertanggal 10 Juli 2021, padahal waktu itu saudaraYulianus Nahak Bria, SH. MH. belum ditunjuk untuk bertindak sebagaiPengacara atau Penasihat Hukum bagi Tersangka,” ungkapnya.
Jelas Putra bahwa Judex Factie dalam perkara a quo telah lalai menerapkan Hukum (Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981tentang KUHAP; yang antara lain diuraikan sebagai berikut.
Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 berbunyi: Setiap orang berhak atasPengakuan, jaminan, Perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sertaperlakuan yang sama di depan hukum.
Pasal 54 KUHAP berbunyi: Guna kepentingan Pembelaan, Tersangka atauTerdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebihPenasihat Hukumselama dalam waktu dan pada setiap tingkatpemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-Undang ini.
Pasal 56 ayat (1) KUHAP berbunyi: Dalam hal tersangka atau terdakwadisangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam denganpidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebihatau bagimereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidanalima tahun ataulebihyang tidak mempunyai Penasihat Hukum sendiri, pejabat yangbersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilanwajib menunjuk Penasihat Hukum bagi mereka.
Pasal 114 KUHAP berbunyi: Dalam hal seorang disangka melakukan suatutindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, Penyidikwajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasehat Hukum sebagaimana dimaksud dalampasal 56 KUHAP.
“Berdasarkan ketentuan Undang-undang tersebut Selaku KuasaHukum dari Terdakwa atau Pemohon Kasasi, berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, kami berpendapat bahwa hak terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum pada tingkat penyidikansebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP sebagai kewajiban hukum, yang diabaikan oleh Penyidik pada Polres Malaka.” Jelas Putra Dapatalu.
Masih dijelaskannya, dimanaTerdakwa diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik pada tanggal 10/7/2021, setelah lewat 5 hari tepatnya pada tanggal 15/7/2021, barulah penyidik sadar dan mencari serta menunjuk Penasihat Hukum bagi Terdakwa.
“Sehingga kehadiran Penasihat Hukum menjadi terlambat, tidak bermanfaat dan sia-sia, karena tahapan pemeriksaan tersangka telah selesai. Oleh karena proses pemeriksaan awal atas perkara ini terbukti ada ketentuan Undang-Undang yang telah dilanggar oleh Penyidik, makaproses penuntutan selanjutnya menjadi tidak sah, sehingga judex factie padatingkat pertama maupun tingkat Banding harus menjatuhkan putusandengan amar Tuntutan Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima.” Pungkasnya. ***
Editor: ADRIANUS DEDY DASI