Atambua, Aktaduma.com- Dalam dialog publik 1 tahun kepemimpinan Bupati Belu dr Agustinus Taolin dan Wakil Bupati Belu Aloysius Haleseren toko masyarakat dari kelurahan Fatubenao Etelvino Gusmao mengkritisi kondisi kota Atambua yang ia sebut sudah seperti kota mati.
Hal ini menjadi pertanyaan besar kemana pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) yang disetorkan ke pemerintah daerah Kabupaten Belu.
Kritik yang dilontarkan toko masyarakat ini menyusul situasi di kota Atambua yang sebagian besar gelap karena lampu PJU tidak nyala.
Dari pernyataan ini, awak media ini coba melakulan penelusuran lebih dalam soal retribusi Penerangan Jalan Umum (PJU).
Direktur Perencanaan PT PLN (Persero), Murtaqi Syamsuddin mengatakan melalui Antara bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap transaksi pembelian listrik dikenakan PJU.
Edwin Hahyu Supervisor Transaksi PLN Rayon Atambua membenarkan adanya pungutan sebesar 10% setiap kali pelanggan PLN di Belu membeli pulsa listrik.Pelanggan yang tidak dikenakan pajak PJU adalah kantor pemerintahan, sekolah dan rumah ibadah.
Ditemui di kantor PLN Rayon Atambua, Senin 25/04/2022, Edwin menyampaikan bahwa pelanggan listrik di kabupaten jumlahnya mencapai 34.000.
“Setiap kali pelanggan membeli pulsa listrik, 10% otomatis sudah dibayarkan untuk retribusi PJU. Pajak tersebut setiap bulan ditransfer dari PLN pusat ke rekening daerah. Tapi soal jumlah realnya dari kita belum tahu karena dari PLN pusat langsung transfer ke rekening daerah,” jelas Edwin.
Namun untuk penerangan jalan, PLN hanya mengurusi teknisnya sementara untuk pengisian pulsa merupakan tanggungjawab Pemda melalui dinas terkait.
Edwin mencontohkan apabila pelanggan membeli pulsa sebesar Rp50.000 maka otomatis Rp5.000 sudah dipungut untuk untuk retribusi PJU.Sehingga apabila selama sebulan 1 pelanggan sekali mengisi pulsa dengan nominal Rp50.000 maka tinggal dikalikan dengan jumlah pelannggan di kabupaten Belu sebanyak 34.000.
Soal besaran retribusi yang diberikan kepada Pemda, Edwin mengatakan bahwa jumlahnya fluktuatif tergantung pemakaian pelanggan di daerah itu setiap bulan.
Terpisah, kepala Dinas Perhubungan kabupaten Belu, Jovi Bere Loi yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan bahwa Pemkab menarik retribusi PJU dari pelanggan PLN untuk kepentingan PJU. Namun Kadis perhubungan mengatakan untuk retribusi merupakan urusan dinas Pendapatan Daerah.
Dinas Perhubungan, sebut Jovi, hanya mengurus teknis pengisian pulsa di meteran pada masing-masing titik lampu jalan.
“Betul. langsung cek di Bapenda, karena Perhubungan hanya melakukan pengisian pulsa/teknis saja sedangkan pajak penerimaan penerangan jalan ada di Badan Pedapatan Daerah,” jelas Kadis Perhubungan.
Namun ketika awak media ini menanyakan alokasi anggaran yang diperoleh Dinas Perhubungan dari retribusi PJU, Jovi tidak memberi respon.
Ditanya soal besar anggaran yang digunakan setiap bulan untuk mengisi pulsa pada meteran lampu jalan, Jovi juga tak memberi respon.***
Editor: ADRIANUS DEDY DASI