
Atambua, Aktaduma.com- Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A.Halim beserta jajaran mengikuti kegiatan Diseminasi Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan pasal 8 UU No .12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Pewarganegaraan murni adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan kepada Presiden melalui menteri.

“Dalam diseminasi ini dipaparkan mengenai tata cara pengajuan Pewarganegaraan, jenis layanan Pewarganegaraan oleh Direktorat Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM, pencatatan perubahan kewarganegaraan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta penentuan status Keimigrasian dalam proses Pewarganegaraan.” Ungkap Kakanim Imigrasi Atambua K.A Halim, Jum’at (24/6/2022).
Kegiatan diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Erni Anu Siga.
Dilanjutkan dengan sambutan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Belu Nikolaus Umbu K. Birii sekaligus membuka kegiatan Diseminasi ini.
“Pemerintah serta masyarakat Kabupaten Belu menyambut baik kegiatan Diseminasi yang dilakukan sebagai upaya penyebaran informasi dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat di Kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Timor Leste terkait kewarganegaraan dan Pewarganegaraan” kata Nikolaus Umbu K. Birii.
Hadir sebagai narasumber dalam diseminasi ini Sub Koordinator Analisa dan Pertimbangan Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Kemenkumham Nurul Istiqomah Condro Kirono yang memaparkan materi. “Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan” , Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham NTT yang menyampaikan materi “Penentuan Status Keimigrasian dan Pewarganegaraan”.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belu Gertridus Diduk yang menyampaikan materi Pelayanan Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan.
Hadir sebagai peserta kegiatan Diseminasi ini instansi terkait serta masyarakat umum di Kabupaten Belu. Setelah pemaparan materi oleh narasumber dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta diseminasi.
Melalui kegiatan diseminasi ini diharapkan masyarakat umum, pada khususnya di Kabupaten Belu dapat lebih memahami mengenai hal-hal terkait kewarganegaraan dan Pewarganegaraan. Hal ini mengingat Wilayah Kabupaten Belu yang berbatasan langsung dengan Negara lain yang sangat memungkinkan untuk terjadi permasalahan kewarganegaraan terutama dalam hal perkawinan campur dengan Orang Asing.***
Editor: ADRIANUS DEDY DASI