aktaduma.com, Atambua- Ormas Barisan Pembela Martabat, Kehormatan dan Hak Veteran Republik Indonesia (BPMKH-VRI) Kabupaten Belu melakukan aksi damai di Atambua.Datang bersama 20-an anggota, Ormas yang dipimpin Maryono dan Stefanus Nahak melakukan aksi yang dimulai dengan berjalan kaki dari depan Mako Brimob menuju Polres Belu.
Tiba di depan Mako Polres Belu, Maryono menyampaikan maksud dan tujuan aksi mereka di hadapan sejumlah perwira Polres Belu.
Setelah Maryono menyampaikan tujuan aksi mereka, Stefanus Nahak membacakan dan menyerahkan pernyataan sikap yang pada intinya menuding Ketua Macab LVRI Belu melakukan manipulasi data perekrutan anggota veteran.
Usai melakukan aksi, ormas BPMKH-VRI melanjutkan aksi mereka di gedung Kantor DPRD Kabupaten Belu.
Saat tiba di Kantor DPRD Kabupaten Belu, Stefanus Nahak kembali membacakan pernyataan sikap mereka di hadapan Ketua DPRD Kabupaten Belu, Theodorus Manehitu Djuang dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Belu yang saat itu ikut menerima kedatangan ormas BPMKH-VRI kabupaten Belu.
Setelah berkesempatan membacakan pernyataan sikap, perwakilan ormas diundang untuk berdialog di ruang kerja Ketua DPRD Kabupaten Belu dimana dihadiri Ketua DPRD Belu, Ketua Komisi I dan sejumlah anggota.
Dalam dialog, lagi-lagi Maryono dan Stefanus Nahak menyampaikan sejumlah keluhan yang pada intinya menuding Stefanus Atok Bau melakukan manipulasi data perekrutan anggota veteran dan juga menyebut Stefanus Atok Bau sendiri ikut memanipulasi data kelahirannya.
Tidak hanya itu, di hadapan Ketua DPRD dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Belu, Edmumdus Tita dan sejumlah anggota DPRD Belu yang hadir, Maryono menyampaikan tentang adanya dugaan penggelembungan jumlah anggota Veteran yang dinilai sarat permainan.
Menyikapi pernyataan Maryono dan Stefanus Nahak, baik yang disampaikan secara tertulis maupun secara lisan, Ketua DPRD Belu, Theodorus Manehitu Djuang menyampaikan, DPRD Belu sebagai lembaga akan berkoordinasi secara berjenjang untuk menyampaikan aspirasi ormas BPMKH-VRI.
Sebab, jelas Theodorus, LVRI merupakan sebuah organisasi yang sah diakui negara dan memiliki aturan internal tersendiri yang mesti juga dihormati.
Sementara, Ketua Komisi I Edmundus Tita meminta Maryono, Stefanus dan kawan-kawan untuk menyajikan data yang akurat,valid dan dapat dipercaya agar dialog yang terbangun tidak hanya berdasarkan cerita lepas seperti yang disampaikan saat itu.
“Kalau menurut saya kita harus omong data. Bawa data supaya kita lihat sama-sama. Kalau omong ngarang seperti bapak dong(bapak-bapak/red) cerita, itu namanya kita baku(saling/red) tipu,”tegas Edmundus Tita dalam dialog pada Rabu 25 Juni 2025.
Kata Edmumdus Edmundus, apabila ormas BPMKH-VRI merupakan kumpulan orang-orang eks pejuang Timor-Timur pada tahun 1975 dan 1976 maka harus bawa data akurat sehingga tidak terus terjadi saling tuding seperti yang terjadi saat ini.
“Bawa data supaya kita buka sama-sama,” kata Edmundis menegaskan.
Soal tudingan kepada Stefanus yang ditengarai lima kali merubah identitas KTP dan Surat Kenal Lahir, Edmumdus mengatakan hal tersebut merupakan urusan pribadi dan hak setiap warga negara sepanjang tidak melanggar hukum tidak masalah seseorang bisa merubah identitas.
“Mau rubah KTP 10 kali tidak masalah.Nanti kita lihat secara hukum,” tegas politisi partai Nasdem ini.
Untuk diketahui ormas BPMKH-VRI setelah di telusuri media ini tidak terdaftar baik di tingkat provinsi NT, kita dan Kesbangpol daerah Kabupaten Belu.***

