Aktaduma.com,Atambua- Ketua forum persatuan wartawan perbatasan RI-RDTL (Pena Batas) Yansen Bau mengecam keras tindakan oknum anggota kepolisian polres Belu yang telah melakukan intimi terhadap wartawan.
Ketua Pena Batas Yansen Bau menduk untuk melaporkan Oknum Perwira Polisi Polres Belu ters ke propam untuk mempertanggung jawabkan tindakannya tersebut.
“Kita mengecam keras tindakan oknum anggota Kepolisian Polres Belu berinisial BG yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan ketika bertugas.” Kata Yansen Bau, Sabtu (24/02/2024).
Tindakan oknum perwira tersebut merupakan bentuk perampasan kemerdekaan ataupun kebebasan pers yang sedang melakukan kegiatan peliputan.
“Dimana aksi oknum anggota polres Belu telah melanggar kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers dengan mengintimidasi.” Jelas Yansen.
Lanjutnya, Kita sangat sesalkan tindakan oknum anggota polisi tersebut yang mengintimidasi wartawan seperti diberitakan sebelumnya.
“Karena itu kita minta Kapolres Belu usut tuntas dan tindak tegas oknum perwira Polisi yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan,” tutup Yansen Bau.