Kefamenanu,Aktaduma.com,- Lambatnya proses seleksi calon pegawai tidak tetap yang dilakonkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Timor Tengsh Utara (TTU), Kristoforus Bota selaku Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu angkat bicara.
Tenaga kontrak daerah(Tekoda) merupakan Pegawai tidak tetap yang direkrut oleh pemerintah daerah dengan tujuan untuk mengatasi kekurangan jumlah pegawai dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.
“Penataan birokrasi dibawah kepemimpinan Bupati, Drs.Djuandi David dan Wakil Bupati, Drs. Eusabius Binsasi semakin tidak terkontrol atau lebih tepatnya birokrasi TTU semakin mengalami kemunduran menuju ambang kehancuran,” kata Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu Kristoforus Bota, Sabtu 02/04/2022.
Lanjutnya, dalam kebijakan proses perekrutan PTT ditahun 2022 yang dinaungi oleh Dinas BKDPSDM yang dikepalai oleh Arkadius Atitus ini jelas-jelas tidak menggubris dan terbukti mengangkangi Perbup No. 71 tahun 2021 tentang SOP pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Kabupaten TTU. Sehingga sampai saat ini, sudah memasuki bulan April tahun 2022, Nasib para pencari kerja ini belum ada kejelasan.
Selain itu, Kristo juga menjelaskan 2.706 PTT yang dirumahkan sejak 1 januari 2022 hingga saat ini belum ada keputusan PEMDA untuk kemudian menetapkan kembali PTT dalam beberapa dinas teknis yang mengalami kekurangan jumlah pegawai ini sangat berdampak pada kerugian Imaterial yang luar biasa, sebab hal ini sangat berdampak buruk pada proses pelayanan publik di Daerah Kabupaten TTU.
“Oleh karena itu, Mewakili seluruh civitas PMKRI cabang Kefamenanu, Kristo mendesak pemerintah daerah kabupaten TTU untuk segera mengambil sikap secara tegas dalam memutuskan dan segera menetapkan SK bagi para calon Pegawai Tidak Tetap, sehingga dampak kerugian terhadap pelayanan publik di Daerah tercinta ini tidak berkepanjangan”, Desak Kristo.
Disisi lain, Kristo juga sangat menyayangkan sikap Bupati dan Wakil Bupati TTU yang semacam tidak memiliki ketegasan untuk memberikan evaluasi terhadap dinas BKDPSDM untuk mempercepat proses perekrutan PTT ini.
“Seharusnya Bupati dan Wakil Bupati memiliki ketegasan sikap untuk memberikan evaluasi yang tegas Kepada dinas BKDPSDM selaku dinas teknis dalam proses perekrutan PTT ini, sehingga tidak terkesan ada pembiaran dan berefek pada lambannya proses ini,” ujarnya.
Sebab, selain pengangkangan terhadap Perbup No. 71 tahun 2021 ini, kita juga menilai bahwa Kepala BKDPSDM Arkadius Atitus selaku kepala dinas teknis terkait proses ini terkesan sangat Apatis dan tidak peduli akan dampak kerugian yang berkepanjangan dikabupaten TTU ini.
“Maka Kita dari PMKRI Cabang Kefamenanu mendorong Bupati dan Wakil Bupati TTU untuk segera mencopot Kepala BKDPSDM Kabupaten TTU dari jabatannya, sebab kinerjanya terkesan sangat lamban dan terkesan malas tahu terhadap efek kerugian terhadap pelayanan publik di Daerah ini”, pungkas Kristo.(Noni)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI