
aktaduma.com, Atambua- Komisi 1 DPRD Kabupaten Belu melakukan pertemuan guna membahas dan menyusun program kerja tahunan diantaranya melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke desa-desa baik desa yang terindikasi melakukan kesalahan dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ataupun desa yang tertib dalam melakukan pengelolaan APBDes.
Tujuan pelaksanaan kunker ini diantaranya untuk mendengarkan secara langsung usulan dan permintaan pembangunan dari masyarakat, melaksanakan fungsi pengawasan dan memberikan pembinaan serta Rekomendasi kepada Mitra kerja baik Dinas Sosial PMD dan Inspektorat agar rutin melakukan pengawasan berkaitan dengan pengelolaan APBDes.
“Dalam bulan Januari tahun 2025 Komisi 1 DPRD Kabupaten Belu yang berjumlah 9 orang dan terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota komisitelah melakukan Kunjungan kerja ke beberapa desa diantaranya Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Desa Dualasi, Desa Mane ikun dan Desa Fatulotu Kecamatan Lasiolat.” Jelas Yonas Engelbert Talok, S.Pd anggota Komisi 1 DPRD Belu dan Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BapemPerda).
Dalam kunker yang dilakukan, komisi 1 DPRD Belu memberikan apresiasi atas pengelolaan APBDes tahun 2024 walau masih banyak kekurangan dan atau kelalaian.
Untuk diketahui bahwa kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran diberikan wewenang untuk mengelola APBDes dengan 4 jenis kegiatan yaitu;
1). Kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2). Kegiatan Pembangunan Desa
3). Kegiatan Pembinaan masyarakat dan
4). Kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Kekurangan dan atau kelalaian dimaksud terjadi karena lemahnya kapasitas Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa, Sekretaris Desa sebagai atasan langsung dan Bendahara atau Juru bayar yang diberikan kepercayaan oleh Kepala desa.
Sebagai informasi bahwa, di desa Maumutin pengelolaan APBDes mengalami banyak kekurangan berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa antara lain:
1. Bpjs bagi pekerja rentan 100 orang Rp. 20. 160.000
2. Sosialisasi desa bersinar Rp. 7.420.000
3. Pembinaan pkk. Rp. 26.705.000
4. Penyertaan modal bumdes Rp. 50.000.000
5. Pengadaan ikan nila dan lele Rp. 30.250.000
6. Pengadaan bibit cabe rawit dewata 76. Rp. 16.600.000
7. Tomat. Rp. 12.375.000
8. Mulsa plastik. Rp. 5.000.000
9. Belanja pupuk dan obat- obatan. Rp. 28.910.000 sehingga total sementara anggaran yang terkesan salah kelola sekira Rp. 199.450.000.
Data ini belum lengkap karena kekurangan lain seperti belum terbayar selama 6 bulan BLT Ekstrim 57 KK, belum terbayarnya pihak ketiga pembangunan Posyandu sebesar 119.000.000 beserta HOK, honor Linmas sebanyak 26 orang x 150.000 x 6 bulan dan Kader Posyandu 49 orang x 250 x 6 bulan belum dibayar oleh Pemerintah Desa Maumutin.
Kesalahan lainnya adalah pengadaan Mesin Giling Padi tahun 2020 untuk BUMDES Tate Mutuk yang sampai hari ini tidak dapat dioperasikan karena diduga mesin giling/mol tersebut rusak dan tidak bisa digunakan (mesin dan rangka mol berbeda, dan diduga mesin ini diadakan oleh salah satu oknum pegawai di Dinas Sosial PMD Kabupaten Belu.
Desa Raiulun persoalannya adalah juru bayar salah mengelola anggaran keuangan desa sekira 180 an juta dan inspektorat telah melakukan audit.
Sementara di Desa Mane Ikun, berdasarkan temuan inspektorat sekira tahun 2019 terdapat temuan kerugian negara sebesar kurang lebih 120 juta dan menurut pengakuan penjabat baru dibayar sekira 40.000.000 juta dan masih kurang uang yang belum dibayar oleh Bendaraha sebesar Rp. 80.000.000 juta dan di desa Fatulotu juga berdasarkan temuan dari hasil audit inspektorat pekerjaan rabat 790 meter masih menyisakan sekirane 450 m sementara pembayaran untuk pihak ketiga sudah selesai dilakukan dan pengadaan bibit jagung yang tidak sesuai spek dan menurut pengakuan mantan PJ Desa bahwa mereka akan mengembalikan uang sebesar Rp. 20.000.000 tapi mereka belum mendapatkan hasil audit dari inspektorat untuk melakukan pembayaran.
Untuk beberapa hal yang menjadi temuan dalam kegiatan Kunker ini komisi 1 DPRD Kabupaten Belu merekomendasikan beberapa hal sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah baik di tingkat kabupaten, kecamatan maupun Desa antara lain:
1. Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Sosial PMD agar melakukan pembinaan, peningkatan kapasitas kepada aparatur desa dan mengawasi secara ketat pengelolaan dan pelaksanaan APBDes setiap tahun berjalan.
2. Pemerintah Daerah melalui Inspektorat Kabupaten Belu wajib melakukan audit secara komprehensif terhadap 69 desa dan jika ada desa-desa yang terindikasi menyalagunakan APBDes wajib dilakukan audit investigasi
3. Komisi 1 mengharapkan agar Desa-desa yang diduga melakukan kesalahan dalam pengelolaan APBDes tahun 2024 wajib dilakukan pengawasan ketat oleh pihak kecamatan dan jika pertanggungjawaban mereka untuk tahun anggaran sebelumnya belum tuntas maka, pihak kecamatan tidak perlu memberikan rekomendasi pencairan ADD & DD tahun anggaran 2025.
“Jika terindikasi kerugian negara melebihi 250an juta komisi 1 DPRD Kabupaten Belu akan melanjutkan ke APH untuk mengambil langkah hukum karena tindakan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan masyarakat dalam wilayah desa dimaksud.” Tutupnya.
Kegiatan Kunker dimulai dari Hari Kamis 09 Januari 2025 di Maumutin, Jum’at 10 Januari di Desa Dualasi, Senin 13 Januari di Desa Mane Ikun dan Desa Fatulotu.