aktaduma.com, Atambua- Ketua Macab LVRI Belu Stefanus Atok Bau lagi-lagi dipolisikan diduga dari pihak tim 10 dengan tuduhan melakukan pungutan liar.
Serangan demi serangan yang di terima baik dengan tuduhan secara langsung yang di tuliskan di media online maupun laporan polisi yang sudah berjalan sejak tahun 2016 silam.
Beberapa laporan polisi di upayakan oleh tim 10 untuk melengserkan Stefanus Atok Bau namun dalam laporan sebelumnya hingga ke mahkamah agung (MA) harus kandas.
Kepada media ini Stefanus Atok Bau mengatakan jika dirinya sedang dipolisikan oleh beberapa oknum yang sebelumnya dimana masih bergabung dengan dirinya.
“Saya dilaporkan oleh Cosmas Asa dan Yoseb Bau pada tanggal 23 Mei 2025 dan laporan seperti ini sudah yang ke sekian kali terhadap saya. Namun yang di sayangi adalah Cosmas Asa orang yang pernah saya tolong karena tertipu kena pungli malah melaporkan saya yang dimana dugaan saya adalah pengaruh dari tim sepuluh dan ada oknum petinggi yang membekingi,” kata Stefanus Atok Bau, Senin (26/05/2025).
Menurutnya laporan yang ditujukan terhadap dirinya bukan hal baru namun diduga kuat ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi untuk menyerang dirinya.
Pasalnya kasus tersebut pernah terjadi di tahun 2020 namun Cosmas Asa yang menjadi korban pungutan liar bukan Stefanus Atok yang menjadi terlapor namun Simon Asuk.
Dikutip dari penanusantara.com, Simon Asuk salah satu pengurus Barisan Pembela Martabat Hak Veteran Republik Indonesia (BPMH – VRI) yang dilaporkan atas dugaan Penipuan dan Penggelapan uang Calon Anggota Veteran di Polda NTT oleh Pelapor Blasius Berek mengakui perbuatannya dan siap untuk mengembalikan uang sebesar 41.000.000 (Empat Puluh Satu Juta Rupiah).
Dalam kutipan Surat Pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak menyebut bahwa Simon Asuk siap mengembalikan biaya sebesar 41.000.000 yang artinya Simon Asuk mengakui perbuatannya.
Uang sebesar 41.000.000 tersebut milik Blasius Berek sebesar 35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dan 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) milik Kosmas Asa.Perjanjian antara kedua belahpihak, uang sejumlah 41.000.000 itu akan dikembalikan oleh Simon Asuk pada tanggal 18 Juli 2020.
Namun sampai hari ini, Simon Asuk belum mengembalikan uang sesuai perjanjian antara kedua belapihak.
Kepada media ini di Satuan Reskrim Polres Belu pada Senin, 20 Juli 2020, Blasius Berek mengakui bahwa ia mengurus veteran melalui Simon Asuk pada tahun 2008, dan per tahap menyerahkan uang ke Simon Asuk yang jumlah total secara keseluruhan 35 juta.
Merasa dirugikan dan kunjung tidak ada kepastian dari tahun 2008, akhirnya Blasius dengan satu orang korban Kosmas Asa pergi mengecek di Kupang namun sampai di sana nama mereka tidak pernah ada.
Sehingga ia memutuskan untuk melaporkan Simon Asuk ke Polda NTT saat itu.
Laporan Polisi nomor polisi LP/B/217/V/RES/.1.11/2020/SPKT tertanggal 20 Mei 2020 di Polda NTT.

