Atambua, Aktaduma.com- Kembali lakukan pelanggaran 8 Warga Negara Indonesia di deportasi oleh pihak Imigrasi Batugade Timor Leste melalui gedung kedatangan PLBN Motaain.
Pihak imigrasi Timor Leste diterima oleh Asisten Supervisor Imigrasi PLBN Motaain Jose Pinsu Marsal.
Kepada awak media Kakanim Imigrasi Atambua K.A. Halim mengatakan Imigrasi Indonesia tidak bosan memberikan arahan, edukasi dan pemahaman bahwa sebagai WNI yaFong berada di Timor Leste harus mematuhi aturan yang berlaku dari kedua negara NKRI-RDTL.
“Kejadian ini berulang maka perlu ditegakkan hukum Keimigrasian dari kedua negara NKRI-RDTL sehinga berdampak kepada efek jera bagi para pelakunya perjalanan yang tidak patuh,” kata Halim, Jum’at (15/7/2022).
Halim juga berharap agar diberi petunjuk dan arahannya dari para pimpinan baik di Kupang maupun di Jakarta mengingat para pelaku pelintas sejenis (WNI) telah melakukan pelanggaran atau case yang sama secara berulang.
“Terkesan tidak ada sanksi atau adanya pembiaran dari petugas jika hanya sekedar mendapatkan arahan, edukasi dan pemahaman.” Ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun media ini, bahwa 8 WNI ini dipulangkan karena salah satu WNI Diana Barros melintas secara ilegal melalui daerah Motamasin tanpa dokumen perjalanan.
Juasin melintas menggunakan paspor pada tahun 2009 dan belum pernah kembali ke Indonesia hingga paspor yang bersangkutan habis masa berlaku dan belum melakukan penggantian paspor.
Juasin merupakan subjek kawin campur dan telah memiliki kartu keluarga Timor Leste. Sedangkan 6 lainnya Hendry Priyono,Sigit Jayeng Katon,Harto, Pandu, Bambang Nurkaeni dan Supryanto merupakan pemegang paspor WNI asal pulau Jawa.
Empat orang masih memegang paspor Kebangsaan Indonesia, sedangkan dua orang lainnya tidak memegang paspor kebangsaan Indonesia karena telah hilang
Keenam orang tersebut melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Timor Leste dengan menggunakan visa kunjungan untuk bekerja.
Selain itu, paspor keempat orang tersebut telah habis masa berlaku dan kurang dari 6 bulan. Sedangkan dua orang lainnya hanya memegang KTP Indonesia sebagai identitas diri.
Setelah melakukan koordinasi dengan Asisten SPV Imigrasi PLBN Motaain, pihak imigrasi Timor Leste melakukan penyerahan delivery term yang berisi identitas WNI yang dipulangkan serta menjelaskan pelanggaran yang dilakukan 8 orang WNI tersebut.(Add)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI
1 thought on “Lakukan Pelanggaran 8 WNI Dideportasi Imigrasi Timor Leste”