
aktaduma.com, Atambua- Pernyataan Hilarius Mali,SH yang mengatakan orang Bunaq “GILA, BODOK” pada saat kampanye/orasi politik Paket SEHATI di Desa Ekin Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu pada tanggal 08 Oktober 2024 dapat kecaman keras dari Loro Lamaknen.
Hal itu disampaikan lewat surat terbuka Loro Lamaknen yang ditujukan kepada wilayah kesatuan adat Dasarai Lamaknen kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Ketua KPU Kabupaten Belu, Kapolres Belu dan Dandim 1605 Belu.
Pernyataan sikap Loro Lamaknen Yoseph Laku Mali mengutuk keras pernyataan saudara Hilarius Mali,SH yang mengatakan orang Bunaq “GILA, BODOK” pada saatkampanye/orasi politik paket SEHATI di Desa Ekin.
Berikut Isi pernyataan sikap Loro Lamaknen;
Yang bertanda tangan dibawah ini Loro Lamaknen Yoseph Laku Mali mengutuk keras pernyataan saudara Hilarius Mali,SH yang mengatakan orang Bunaq “GILA, BODOK” pada saat kampanye/orasi politik paket SEHATI di Desa Ekin Kecamatan Lamaknen Selatan pada tanggal 08 Oktober 2024.
Pernyataan saudara Hilarius Mali,SH tersebut sangat melecehkan dan merendahkan harkat dan martabat orang/suku Bunaq secara keseluruhan baik di Belu maupun dimana saja berada.Pernyataan saudara Hilarius Mali,SH sebagai tindakan rasialisme yang memecahbelah antar etnis yang sangat mengganggu keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta sangat meresahkan masyarakat.
Pernyataan Hilarius Mali,SH tersebut telah melanggar Hukum adat dan Undang-undang PilkadaNomor 10 tahun 2016 maka:
1. Mengadili saudara Hilarius Mali,SH sesuai dengan Hukum adat yang masih dijunjung tinggi oleh Masyarakat adat Dasarai Lamaknen.
2. Mengadili saudara Hilarius Mali,SH oleh Bawaslu Kabupaten Belu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pernyataan ini dibuat untuk mendapat perhatian serius dari para penyelenggara Pilkada Belu Tahun 2024.