Aktaduma.com, Jakarta- Felixianus Ali, S.I.Kom., M.I.Kom., M.A.P dan Mahasiswa S3 mengatakan, perilaku pengancaman dan makian yang dilakukan oknum Anggota Polres Belu yang merupakan seorang perwira terhadap seorang wartawan bernama Adrianus Dedy Dasi yang bertugas di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan bahwa premanisme dengan cara-cara kekerasan baik verbal maupun non verbal yang dipertontonkan oleh seorang anggota polisi, sungguh tidak etis dan tidak elok dan juga telah merendahkan martabat manusia.
“Kalau pemberitaan yang disiarkan wartawan atau insan pers mungkin merugikan Anda, tugas Anda adalah lakukan hak jawab dengan membuat rilis berita dan Anda kirim ke media yang telah menyiarkan sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Bukan Anda mengancam dan memaki dan/atau memakai cara-cara kekerasan. Serendah itukah harga diri Anda sebagai anggota polisi yang katanya melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat?”, kecam Felixianus Ali, mahasiswa S3 yang sudah puluhan tahun bekerja sebagai wartawan ini.
“Anda terlihat tidak terdidik secara baik oleh atasan Anda di institusi kepolisian. Perbuatan Anda dengan memaki dan mengancam wartawan Adrianus Dedy Dasi adalah perbuatan melawan hukum. Anda harus dilaporkan ke Propam Polres Belu dan Propam Mabes Polri supaya Anda diproses sesuai aturan hukum yang berlaku karena perbuatan Anda telah mencoreng institusi kepolisian di seluruh Indonesia. Kalau Anda tidak mau perilaku buruk Anda diberitakan oleh wartawan, jangan buat kasus. Anda paham?”, tegas mahasiswa S3 yang juga wartawan asal dari Belu.
Felixianus Ali menambahkan bahwa negara harus hadir dan memberi perlindungan hukum kepada semua insan pers atau wartawan di negara Indonesia karena tugas wartawan adalah memberitakan sesuatu hal untuk kepentingan publik.
“Saya menilai rupanya Anda memiliki keterbelakangan mental dan perilaku buruk, sehingga Anda memaki dan mengancam wartawan. Tugas wartawan adalah mencari, menulis dan menyiarkan berita untuk kepentingan publik. Lalu kenapa Anda memaki dan mengancam?” tanya Felixianus Ali dengan nada amarah.
“Kalau Anda punya itikad baik, kenapa Anda tidak kembalikan uang masyarakat sebelum wartawan menulis di berita? Setelah wartawan menulis di berita, Anda marah, Anda memaki dan Anda mengancam wartawan. Maunya Anda itu apa, sih? tegas Felix.
Felix juga meminta dan mendesak Kapolres Belu, Kapolda NTT dan Kapolri supaya menindak tegas oknum anggota polres Belu yang terlihat begitu arogansi dengan mengancam dan memaki wartawan dan/atau kepada masyarakat sipil. ***