Atambua, Aktaduma.com- Diduga korupsi dana Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) yang diperuntukkan bagi masyarakat dalam bentuk kelompok, Mantri Tani Alfons Mau Klau terseret namanya.
Selain diduga terseret dalam korupsi dalam pantauan awak media salah satu rumah yang diperuntukkan kelompok tani guna melakukan aktivitas cacah pakan pakan ternak digunakan untuk tempat huni anggota keluarga Alfons Mau Klau yang berlokasi di dekat Pertamina Naresa kabupaten Belu.
Saat di konfirmasi awak media sebelumnya kepada awak media Alfons Mau Klau melalui pesan chat pada 10 Maret Lalu mengatakan, “ini pembohongan semua dan tidak benar.”
Ketika dikonfirmasi ulang pada Senin 16 Mei 2022 Alfons Mau Klau mengatakan,” saya tidak tau silahkan konfirmasi ke kepala dinas dan ketua partai,” melalui telepon seluler.
Diketahui mesin pencacah yang dibagikan juga tidak pernah di operasi karena rumahnya telah diubah menjadi tempat tinggal.
Dikutip dari halaman resmi www.pertanian.go.id Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, di tahun 2020, Kementan akan mengadakan UPPO sebanyak 500 unit untuk seluruh Indonesia.
“Dengan bantuan UPPO ini diharapkan petani dapat memproduksi serta menggunakan pupuk organik dan meningkatkan produksi pertanian juga pendapatan petani” ungkap Mentan SYL.
Pembangunan UPPO diarahkan pada lokasi yang memiliki potensi sumber bahan baku pembuatan kompos, terutama limbah organik/limbah panen tanaman, kotoran hewan/limbah ternak dan sampah organik rumah tangga pada sub sektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan rakyat dan peternakan terutama pada kawasan pengembangan Desa Organik.
Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menjelaskan, UPPO terdiri dari bangunan rumah kompos, bangunan bak fermentasi, alat pengolah pupuk organik (APPO), kendaraan roda 3, bangunan kandang ternak komunal dan ternak sapi.***
Editor: ADRIANUS DEDY DASI