Aktaduma.com,Atambua- Situs judi online biasanya menyediakan platform tempat pemain dapat memasang taruhan, bermain permainan, dan memenangkan atau kehilangan uang secara virtual atau nyata.
Sebagian orang melihatnya sebagai hiburan, sementara yang lain menganggapnya sebagai bentuk perjudian yang berpotensi merugikan karena risiko kehilangan uang yang besar.
Dari pantauan media ini dalam beberapa group media sosial banyak korban penipuan berkedok judi online yang merugikan.
Disebuah group Facebook police togel banyak netizen yang mengeluh soal situs-situs yang berkedok penipuan.
Setelah jp atau menang sebagian akun diblokir ataupun alasan administrasi.Seperti yang ditelurusi media ini salah satu akun mengatakan,” hati2 jangan main di homtogel ga di bayar akunya pun di blokir.”
Selain itu beberapa akun lainnya juga mengatakan setelah Jp akunnya langsung di cancel.”Permisi admin, maaf sekedar saran ke tmn pemain online. Hati” jangan ada yang main di Ruditoto. Banyak kejadian WD gede ga di bayar. Termasuk id saya langsung di blok, live chat Wa pun juga di blok.
#situsabalabal#
#gamampubayar#
#Ruditoto#,” tulis salah satu akun Riski Riski. Rabu (22/05/2024).
“Intinya BO TOGEL g mau klo kalah besar….. Alesan terindikasi oleh sistem,bettingan tdk wajar, klo pakai sistem waktu bettingan sudah terdeteksi oleh sistem, klo mencurigakan yaa harusnya bettingan itu tdk masuk alias bettingan di tolak, admin2 BO mna suara kalian,” tulis juga salah satu akun Didit saja.
Berikut situs-situs yang di posting dengan bukti lengkap setelah jp tidak dibayar;
-KABIN4D
-Ruditito
-Ometogel
-Mpcbet
-Arusjitu
-Bundatoto
-Waktogel
-Viplotre
-Sultanlotre
-Opmtoto
-Fulujitu88
–Smatogel
-Ludotogel
-Topengtoto
-Togelbarat8
-Piyamatoto
dan masih banyak situs lainnya.
Untuk diketahui, ancaman Jerat Hukum Judi Online
• Pasal 45 ayat 2 UU ITE Mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
• Pasal 303 BIS KUHP Mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.