ATAMBUA, Aktaduma.com,- Zakarias Daok Mau(28) asal desa Silawan, kecamatan Tasifeto Timur (Tastim) kabupaten Belu dideportasi petugas Imigrasi Timor Leste karena masuk secara ilegal ke wilayah Timor Leste, Sabtu 16/04/2022.
“Sekitar pukul 10.30 WITA dilaksanakan kegiatan serah terima Pemulangan satu orang Warga Negara Indonesia oleh Petugas Imigrasi Timor Leste ke Petugas Imigrasi TPI PLBN Motaain,” kata kepala kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua K.A.Halim.
Zakarias diterima langsung di gedung kedatangan TPI PLBN Motaain oleh Petugas Imigrasi TPI PLBN Motaain Adolfus T. Meko, kemudian dilakukan pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19 oleh pihak Karantina Kesehatan,
“Setelah dilakukan Wawancara singkat oleh petugas Imigrasi Zakarias mengaku melintas masuk ke wilayah Timor Leste dengan tujuan untuk mengambil jerigen minyak milik saudaranya yang berada di Timor Leste,” kata Halim.
Dalam wawancaranya, Zakarias mengaku melintas masuk ilegal ke wilayah Timor Leste pada Sabtu 16/05/2022 sekitar pukul 07.00 Wita dengan tujuan mengambil jerigen minyak yang diperintahkan oleh kakaknya.
Terbukti melewati batas negara Timor Leste yang diduga oleh petugas Imigrasi Timor Leste akan melintas secara ilegal di sekitar wilayah tersebut, kemudian Zakarias dibawa ke Pos Imigrasi Batugade Timor Leste untuk didata dan dimintai keterangan kemudian langsung diserahkan kepada petugas Imigrasi Indonesia di TPI PLBN Motaain.
“Petugas Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan keimigrasian dan memperingatkan kepada WNI kita agar kedepannya tidak mengulangi lagi perbuatannya dan jika ingin melintas masuk ke Wilayah Timor Leste agar membuat Dokumen Perjalanan (Paspor) dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Motaain,” pungkas Halim.(Add)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI