Atambua, Aktaduma.com- Petugas Imigrasi TPI Wini menerima pemulangan AS (16) warga negara Indonesia (WNI) yang tertangkap oleh pihak keamanan (PNTL) Timor Leste karena masuk secara Ilegal ke wilayah Timor Leste melalui perbatasan Aplal, NKRI – Noa Ana, RDTL. Senin 25/04/2022.
“Menurut AS bahwa pada hari, Minggu 17/04/2022, pukul 10.00 WTL, melintas melalui Aplal NKRI – Noa Ana RDTL dengan tujuan kunjung keluarga (kakak kandung) Pedro Bene Sila di Behala, Bobocase Timor Leste,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A.Halim.
Sambung Halim, sesampai di wilayah Behala Bobocase Timor Leste AS sempat menginap selama 6 hari. Lalu pada hari Jumat (22/04/2022) AS dilaporkan oleh pamannya Sebastianus Sila.
“Setelah dilaporkan, Polisi Tor Leste menangkap AS di lokasi tersebut dan langsung membawa mereka ke kantor PNTL Distrik Oecusse untuk diminta keterangan,” katanya.
Diketahui pemulangan AS turut juga didampingi oleh Perwakilan KBRI di Oecusse.(Add)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI