Atambua, Aktaduma.com- Pemulangan sembilan orang Warga Negara Indonesia (WNI) melalui TPI PLBN Motaain oleh pihak Imigrasi Timor Leste karena tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masa berlaku atau masuk secara ilegal ke wilayah Timor Leste.
“Kita melaksanakan kegiatan serah terima pemulangan sembilan orang WNI oleh Petugas Imigrasi Timor Leste ke Petugas Imigrasi TPI PLBN Motaain,” kata Kakanim Imigrasi Atambua K.A Halim, Senin (20/6/2022).
Berikut nama-nama dari sembilan orang tersebut adalah, Antonio Pires, Emilia Sese, Fidelia Pires, Abelina Pires, Madalena P. Gusmao, Victor Pires, Reonijio Pires, Elias Pires, Delfina Pires. Semuanya berasal dari Sukaer laran, Kecamatan Kakuluk Mesak Kabupaten Belu.
“Yang bersangkutan diterima langsung di gedung kedatangan TPI PLBN Motaain oleh Asisten SPV Imigrasi TPI PLBN Motaain Jose Pinsu Marshal, kemudian diarahkan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pihak Karantina Kesehatan,” ujar Kakanim Imigrasi Atambua.
Lanjutnya, Setelah dilakukan Wawancara singkat oleh petugas Imigrasi petugas Imigrasi TPI PLBN Motaain sembilan orang WNI tersebut berangkat menuju Distrik Atabae, Timor Leste pada hari jumat, 17 Juni 2022 melalu Pantai Atapupu Pukul 19.00 WITA, dengan menyewa kapal nelayan disekitar pelabuhan Atapupu dengan tujuan untuk melaksanakan upacara adat tabur bunga 40 hari meninggalnya Saudara dan Nenek WNI tersebut di Timor Leste.
Diketahui sembilan WNI tersebut diamankan oleh pihak imigrasi Timor Leste di Distrik Atsabe, Timor Leste Pada tanggal 19 Juni 2022 Pukul 11.00 WITA saat hendak menaiki perahu dipantai Distrik Atsabe untuk pulang ke Wilayah Indonesia.
Setelah diperiksa pihak imigrasi Timor Leste sembilan WNI tersebut tidak dapat menunjukan Dokumen Perjalanan (Paspor) yang sah dan masih berlaku.
Dari hasil Wawancara singkat WNI tersebut mengaku melintas secara ilegal karena dihubungi saudaranya di Timor Leste secara mendadak dan harus menghadiri segera Kegiatan Acara tersebut.
Sembilan WNI tersebut selanjutnya diserahkan ke Pihak Imigrasi Timor Leste di Batu Gade untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kemudian pada tanggal 19 Juni 2022 pukul 15.30 WITA, WNI tersebut dipulangkan dan diserah terimakan kepada petugas Imigrasi Indonesia di TPI PLBN Motaain.
“Petugas Imigrasi TPI PLBN Motaain kemudian mendata dan melakukan pemeriksaan keimigrasian serta memperingatkan kepada sembilan orang WNI tersebut agar kedepannya tidak mengulangi lagi perbuatannya dan jika ingin melintas masuk ke Wilayah Timor Leste agar membuat Paspor dan wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi PLBN Motaain,” pungkasnya.(Add)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI