Atambua, Aktaduma.com- Masyarakat Belu pertanyakan bantuan jaring pengaman sosial (JPS) triwulan tahun 2021 terdampak Covid-19 kepada pemerintah daerah kabupaten Belu yang hingga kini belum terealisasi.
“Uang JPS triwulan tahun 2021 sudah kemana sampai sekarang pemerintah kenapa Belu realisasi, kami berharap pemerintah daerah agar cairkan bantuan JPS ini,” kata salah satu warga Belu Nadus, Minggu 24/04/2022.
Lanjutnya, dana bantuan tersebut sudah dipotong tetapi masih lambat ditangani Pemda dan pertanyakan dana bantuan.
“Bantuan itu masih ada atau tidak jangan sampai sudah tidak ada anggaran alias terpakai,” ujar Nadus.
Diketahui sebelumnya di saat dikonfirmasi awak media Bupati Belu melalui Kepala Dinas Sosial Kabupaten Belu beralasan karena terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan(BPKP) provinsi NTT.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Belu, Dra M .K Eda Fahik, mengatakan sejumlah persoalan yang menjadi temuan yang membuat belum bisa menyalurkan bantuan JPS tersebut masyarakat terdampak Covid-19 di kabupaten Belu karena sedang diaudit BPK.
“Yang belum terima dan memenuhi syarat akan dibayar, namun saat ini sementara diaudit BPK dan sesuai mekanisme APBD dan ini butuh proses,” kata Dra M .K Eda Fahik, Sabtu 19/02/2022.
Sebelumnya ditulis intimnews.com, dalam Rapat Paripurna dengan agenda perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Tahun 2021 di DPRD Belu.
Anggaran tersebut telah dikonsultasikan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Belu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) beberapa waktu lalu. Menghasilkan pemotongan bantuan JPS untuk masyarakat yang berdampak langsung pandemi Covid-19.
“JPS dari Rp. 300 ribu menjadi Rp. 150 ribu, dikurangi dari hasil konsultasi,” kata Ketua DPRD Belu bersama Wakil Ketua Satu Yohanes Jefry Nal dan Wakil Ketua Dua Jeremias Manek Seran Jr, Kamis 21 Oktober 2021.
Jeremias Manek Seran Jr yang juga Ketua Banggar ini mengatakan bahwa bantuan JPS hanya dikurangi sebagai akibat dari kekurangan atau defisit anggaran yang terjadi saat ini.***
Editor: ADRIANUS DEDY DASI