Atambua, Aktaduma.com- Pemulangan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) melalui TPI PLBN Motaain oleh pihak Imigrasi Timor Leste dikarenakan masuk secara ilegal ke wilayah Timor Leste.
Diketahui WNI tersebut berprofesi sebagai pendeta yang berasal dari Tanjung Enim, Sumatera Selatan.
“Yang bersangkutan diterima langsung di gedung kedatangan TPI PLBN Motaain oleh Asisten SPV Imigrasi TPI PLBN Motaain, Jose Pinsu Marshal kemudian dilakukan pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19 oleh pihak Karantina Kesehatan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A.Halim, Kamis 21/04/2022.
Alasan Pendeta Domingos Baptista melintas masuk ke wilayah Timor Leste secara ilegal adalah untuk melayat ayahnya yang meninggal dunia di Timor Leste.
“Setelah dilakukan Wawancara singkat oleh petugas Imigrasi ternyata diketahui Pendeta Domingos Baptista pernah memiliki paspor Timor Leste dengan nomor C0052924, dan baru tinggal serta menetap di Indonesia pada tahun 2013,” katanya.
Lanjutnya, saat ini Pendeta Domingos telah memiliki dokumen kependudukan Indonesia berupa KTP dan Kartu keluarga namun tidak dapat menunjukan surat bukti telah memperoleh kewarganegaraan (naturalisasi) sebagai WNI.
“Petugas telah berkoordinasi dengan Petugas seksi inteldakim untuk dilakukan pemeriksaan secara lebih lanjut mengenai status kewarganegaraan Pendeta Domingos,” pungkas Halim.(Add)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI