Atambua, Aktaduma.com- Data dan Fakta
yang dihimpun oleh Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Atambua
Romo Drs. Paulus Nahak I, Pr, SH, soal pemalsuan surat kematian dan ahli waris oleh Lurah Tenu Kiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, mendapat respon dari Advokat Belu-Malaka Ferdi T. Maktaen dan ditanggapi oleh Romo Paulus.
Sebelumnya kepada media Rajawalinews – Advokat Belu-Malaka, Ferdinandus Maktaen mempertanyakan kapasitas Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Atambua, Romo Paulus Nahak, Pr, SH. Dalam silang sengketa kasus tanah di Halifehan antara Damianus Maksi Mela melawan Dominikus Yohanis Nahak.
Pernyataan Ferdy ini, menanggapi surat Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Atambua tertanggal 22 April 2022, yang mengulas data dan Fakta terkait sengketa tanah halifehan termasuk menduga pihak kliennya telah melakukan pemalsuan dokumen kematian dan ahli waris serta menilai
“Seharusnya Advokat Belu-Malaka Ferdi T. Maktaen, SH, yang hebat di mata masyarakat Belu-Malaka ini membaca suatu berita secara cerdas sehingga tanggapan yang diberi juga cerdas,” kata Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Atambua
Romo Drs. Paulus Nahak I, Pr, SH.
Secara rinci Romo Paulus menjelaskan selaku Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Atambua ”AD REM” atau ”AD PERSONAM”; ”ad rem” berarti: mempersoalkan hal yang dibahas; sedangkan ”ad personam”: menyerang pribadi atau jabatan orang.
“Advokat Belu-Malaka ini mempertanyakan kapasitas saya? KAPASITAS saya: sebagai Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Atambua, memang bukan apa-apa di dalam permasalahan yang dihadapi Jhony bersama keluarga besarnya; namun kami bisa memberi dampingan dan pencerahan hukum bagi masyarakat (bukan hanya yang Katolik), yang datang kepada kami, dengan keluhan dan pengaduan bahwa suaranya tidak didengarkan dan hak-haknya dirampas,” lanjut Romo Paulus, Jum’at 29/04/2022.
Sambungnya, atau dengan singkat ”SUARAKAN HAK YANG TERABAIKAN”
bersikap netral di dalam berita yang ditanggapi Saudara Ferdi T. Maktaen, SH, saya hanya menyampaikan DATA dan FAKTA.
“Supaya Saudara tahu dan paham bahwa Data dan Fakta yang benar selalu netral. Dan saya tidak pernah memihak kepada siapa pun, kecuali pada KEBENARAN dan KEADILAN berdasarkan HATI NURANI YANG MURNI. Apa yang benar saya katakan benar, apa yang salah saya katakan salah.” Ujar Romo.
Kepada awak media Romo Paulus mengatakan, Advokat Ferdi T. Maktaen telah menuduh, bahkan menfitnah namanya sebagai Imam Katolik yang MEMPERKERUH SUASANA.
“Apakah saudara advokat ini sadar dan paham benar-benar akan data yang ditampilkan dan fakta yang diungkap di dalam berita dalam media ini? Apakah salah bila saya tampilkan data ini, dan menguraikan fakta di dalam surat-surat Jhony kepada Kepolisian dan kepada Presiden RI? Jadi jernihnya yang mana dan keruhnya yang mana?” Ungkapnya.
Empat surat sebagai data apakah sudah membaca dan mendalami isi keempat surat yang kami tampilkan sebagai data dalam berita di media? Bila belum membaca, tolong baca kembali secara cerdas bernurani murni, bukan berdasarkan pertimbangan hukum dalam perkara perdata di pengadilan. Sebagaimana dirasakan dan atau dinikmati oleh para pihak yang berperkara. Sementara itu masalah yang diangkat di sini adalah LAPORAN PIDANA PEMALSUAN SURAT atau MEMBUAT SURAT PALSU. TOLONG BACA CERDAS, ANALISA CERMAT, MENILAI KRITIS, MENANGGAPI SECARA LOGIS, DAN MEMUTUSKAN SECARA ARIF!
“Kuasa hukum ini pertanyaan Joni, bukan dari saya. Kok saya yang diserang? Seharusnya yang namanya advokat itu ketika ditanya, bukan menyerang balik, tetapi harus menunjukkan bukti dan bukti itu adalah surat kuasa dan pendampingan konkrit,” jelas Romo Paulus.
Soal Kebal Hukum menurut Romo Paulus tidak ada yang mempersoalkan kebal hukum.
Dampak sosial ini masih menurut Romo Paulus, fakta di lapangan yang ditemukan di dalam tulisan surat-surat Jhony dan keluarganya kepada pihak yang berwenang, bukan karangan Romo Paulus, apalagi buat hukum sendiri-sendiri.
“Proses hukum, secara formal yuridis dalam proses persidangan di pengadilan perdata memang sudah selesai. Namun saya mengajak saudara Advokat Ferdy untuk mempelajari lagi semua putusan, permohonan eksekusi, surat dari Ketua Pengadilan Negeri Atambua ketika ada Aanmaning, tanggapan para tergugat, dan surat-surat lainnya menyangkut Eksekusi. Cerdaslah membacanya, jangan sambil lalu, janganlah karena sudah menang jadi tinggal eksekusi, maka saudara Advokat tutup mata terhadap fakta hukum di lapangan,” pungkas Romo Paulus.(Add)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI
Romo lapor saja advokat yg tidak jelas seperti itu…