Aktaduma.com – Atambua | Akibat warisan tanah, seorang pria diduga bekerja sama dengan Lurah untuk palsukan surat keterangan ahli waris dan surat kematian di kelurahan Tenu Kiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Jhony selaku anak ahli waris sah beberapa bidang tanah yang ditotal 2,4 hektar tersebut, kepada awak media menerangkan bahwa kasus pemalsuan itu sudah di sidangkan di pengadilan negeri Atambua.
“Surat yang mereka palsukan berupa surat keterangan ahli waris dan surat kematian, sedangkan ibu Marta Olo ibu saya selaku ahli waris sah dari almarhum Camilus Mau,” kata pemilik tanah Jhony. Senin 28/03/2022 sebagaimana dikutip Aktaduma.com dari Intimnews.com
Lanjutnya, kasus ini sudah buat laporan di polres Belu sehingga menunggu tindak lanjut.
“Sertifikat tanah kami yang pegang, sedangkan Maksi Mela itu status nya sebagai cucu. Bagaimana lurah bisa mengeluarkan surat ahli waris sebagai anak angkat, dan dikeluarkan dua surat dengan nomor yang sama tanggal dan bulan sama tetapi isinya beda, dan surat kematian yang di palsukan itu tidak ada cap dari lurah,” ujarnya.
Menurut Jhony, banyak kejanggalan yang ditemukan dalam pengeluaran surat ahli waris dan surat kematian.
“Anehnya saat saya mau urus surat ahli waris dan surat kematian ditolak, padahal sudah bawa persyaratan dengan lengkap bahkan melebihi sedangkan Maksi Mela hanya modal omongan tetapi bisa keluar meskipun tidak sesuai prosedur,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Lurah kelurahan Tenu Kiik belum dapat dikonfirmasi.
(/Novi)
Mantap ..mesti di brantas