aktaduma.com, Atambua- Anggota DPRD Belu Cyprianus Temu angkat bicara soal Sekda dan BKPSDM diduga menipu Tekoda dalam tes PPPK dengan membawa nama BKN.
Kepada media ini anggota DPRD dari fraksi partai Nasdem ini mengatakan, akibat dari pemerintah dalam masa kepemimpinan Bupati Agus Taolin melangkahi aturan PP 49 tahun 2018 Pasal 96. Bahwa pemerintah dilarang merekrut teko baru.
“Karena melanggar PP 49, maka masalah berkepanjangan sampe sekarang. Inilah pemerintah yang saya pernah katakan paling bobrok. Dan dalam aturan semua teko yang masuk data base wajib di proses untuk ikut seleksi. Namun yang terjadi malah dikasi gugur dengan alasan di verifikasi di BKN dan Kemenpan RB.” Kata Cyprianus Temu, Jum’at (08/11/2024).
Ternyata itu semua bohong belaka. Maka ada pepatah yang mengatakan biar kebohongan itu lari secepat kilat suatu saat kebenaran akan menangkapnya. Dan kali ini kebenaran menangkapnya.
“Jadi saya minta untuk luluskan smua mantan teko yang ada dalam data base nasional di BKN, Sesuai hasil pertemuan dengan BKN dan yang diatur dalam ketentuan dan hentikan perbuatan yang tidak benar dan mau menyusahkan rakyat belu” Ungkapnya.
Lanjutnya, ini yang bilang pemerintah perhatikan kesejahteraan masyarakat?
“Sangat lucu. Presiden kita pak Prabowo mengatakan kalau bisa bantu banyak orang bantulah, Kalau tidak bisa bantu banyak orang bantu satu orang. Kalau tidak bisa bantu satu org paling tidak jangan menyusahkan orang. Jadi hei pemerintah teladani ini!” Tutupnya.