Aktaduma.com, Atambua- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tingkat Kecamatan Raimanuk (Panwascam) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Sosialisasi tersebut dilakukan guna mengamati, mengkaji dan menilai proses pemutakhiran data pemilih yang sedang dimutakhirkan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tersebar di masing-masing TPS dan Desa.
Pantauan media di lokasi, kegiatan tersebut berlangsung di Aula KKP Sulu Labur, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Belu, pada Selasa (16/07/24), yang dimulai pada pukul 15:00 Wita/selesai.
Kegiatan tersebut diawali dengan acara ceremonial pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan Mars Indonesia Raya dan Mars KPU Belu, lalu dibuka secara resmi oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Raimanuk, Fabianus Seran dan disaksikan oleh Ketua KPU, Penyelenggara tingkat Kecamatan, Perwakilan Camat Raimanuk, Perwakilan Polsek Raimanuk, Kepala Desa, PPK, PKD serta tamu undangan yang hadir.
Fabianus Seran selaku Ketua Panwascam Raimanuk, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, ada beberapa tahapan pengawasan yang sudah dilakukan oleh pihaknya terhadap aktivitas para petugas Pantarlih yang tersebar di 9 Desa guna melakukan pemutakhiran data pemilih jelang Pilkada yang akan berlangsung pada tanggal 27 November mendatang.
“Panwascam sudah mulai melakukan giat monitoring terhadap 48 orang petugas pemutahiran data pemilih yang tersebar di 9 desa. Selanjutnya panwascam juga memberikan pantauan bagi para PPS di setiap desa yang selalu memberikan pendampingan bagi para pantarlih disaat melakukan pemutakhiran data pemilih,” ujarnya.
Dikatakan Fabi, berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya mengenai hasil coklit yang sudah dilakukan para Pantarlih sejak tanggal 24 Juni dan yang akan berakhir pada tanggal 24 Juli 2024, ada kendala yang dialami oleh Pantarlih.
“Di beberapa desa, petugas pantarlih dan PKD pengawasan Desa itu menemukan beberapa pemilih yang tidak berada di tempat dan atau tidak bisa ditemui, karena memang pemilih-pemilih tersebut tidak diketahui keberadaannya bahkan masyarakat setempat pun tidak mengenal pemilih yang bersangkutan. Hal itu yang membuat pantarlih dengan pengawas PKD kewalahan untuk mencoklit,” ungkapnya.
Kemudian, salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Raimanuk ditemukan salah satu pemilih yang mengantongi diri dengan 2 identitas. Hal itu yang membuat Pantarlih mengalam kendala saat melakukan pencoklitan.
Oleh sebab itu, sambung Ketua Panwascam Raimanuk itu, selain jajaran Bawaslu peran masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam hal ini untuk ikut memberikan kontribusi pengawasan terhadap para pemilih yang berada disekitar agar proses pemutakhiran data bisa mencapai target, terutama bagi pemilih yang sudah mencapai usia pemilihan namun belum mengantongi diri dengan dokumen kependudukan.
“Jika ada keluarga, teman, sahabat, atau kenalan yang mungkin saja sudah memenuhi syarat tapi belum terdaftar sebagai pemilih atau pun belum dicoklit oleh petugas pantarlih, bisa melaporkan ke petugas perekap dalam hal ini Pantarlih yang berada di masing – masing Desa atau juga bisa langsung dilaporkan pihak PPK atau ke Panwascam,” pinta Fabi Seran.
Sementara, Ketua KPU Belu, Yohanes S. A. Pala dalam pemaparan materinya mengungkapkan bahwa, berbicara soal pemutakhiran data berarti berbicara soal tahapan persiapan, yang mana rekan kerja pihaknya Ad-hock KPU yakni PPK, PPS, telah merekrut petugas pantarlih.
Berbicara soal coklit ini merupakan kegiatan yang berulang-ulang kali dilakukan oleh penyelenggara (Pantarlih) ketika ada pesta demokrasi, yakni Pemilu ataupun Pilkada, katanya.
Dijelaskan Ketua KPU, poses pemutakhiran data ini dilakukan melalui beberapa tahapan yang harus dipenuhi dan diikuti. Yang pertama, penerimaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4 ) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh mendagri kemudian digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan.
Semua data diserahkan ke KPU RI untuk lakukan sinkronisasi data terakhir dan DPT hasil pemilu terakhir. Setelah disinkronkan data tersebut diturunkan ke kabupaten atau kota melalui KPU Provinsi dan selanjutnya dilakukan pemetaan untuk dibagikan kepada Pantarlih untuk lakukan pencoklitan. Setelah melakukan pencoklitan, PPS akan menyusun dan merekapitulasi data pemilih tersebut yang kemudian diplenokan menjadi daftar pemilih sementara (DPS). Selanjutnya DPS akan diumumkan kepada masyarakat dengan maksud untuk menerima tanggapan dari masyarakat, yang kemudian direkapitulasi menjadi DPS hasil perbaikan, yang kemudian dari hasil DPS hasil perbaikan tersebut akan berubah status menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), jelas Yohanes Pala.
Dikatakan Yohanes Pala, pilkada tahun ini tahapan tersebut akan dilalui, yang sedianya dimulai sejak bulan Juni dan akan berakhir di bulan September 2024.
“Terkhusus bulan Juni hingga bulan Juli, sementara dilakukan pemutakhiran data oleh Pantarlih yang tersebar di Kecamatan Raimanuk yang melingkupi 9 Desa dan 30 TPS. Yang mana aturan saat ini, setiap TPS jumlah pemilihnya maksimal 600 orang, yang berbeda dengan pemilu sebelumnya setiap TPS memiliki pemilih maksimal 300 orang. Akan tetapi, untuk pilkada tahun ini hanya ada 2 jenis pemilihan yakni Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur untuk tingkat provinsi dan pemilihan Bupati/ Wakil Bupati di tingkat Kabupaten/Kota,” terangnya.
Orang nomor 1 KPU Belu itu menuturkan bahwa, berdasarkan aturan terbaru pilkada tahun ini 1 orang petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) membawahi 400 orang pemilih.
“Kalau terdapat pemilih diatas 400 orang pada satu TPS akan dibagi menjadi 2 Pantarlih untuk menanggulangi TPS yang bersangkutan. Kedua Pantarlih ini akan diberikan tanggungjawab untuk membawahi TPS tersebut,” urai Yohanes Pala.
Lanjutnya, proses pemutakhiran data pemilih di kabupaten Belu saat ini mengalami progress dan telah mencapai 100 % dikarenakan masa kerja Pantarlih adalah 1 bulan (± 4 Minggu).
“Saya minta kepada Pantarlih kalau bisa 3 Minggu awal hasil coklitnya sudah selesai, sehingga pada minggu terakhir dilakukan pemeriksaan kembali terhadap hasil coklit yang telah diperoleh dengan maksud, apabila ada pemilih yang terlewatkan dalam proses pencoklitan. Hal itu yang harus dilakukan oleh pantarlih,” pinta Yohanes Pala.
Lagi-lagi, Ketua KPU menjelaskan, teruntuk pemilih ada beberapa syarat harus diperhatikan, antara lain;
- warga Negara Indonesia,
- berusia 17 tahun,
- tidak sedang dicabut hak pilihnya,
- bukan TNI/Polri,
“Jika Pantarlih mendatangi rumah pemilih dan menemukan pemilih yang sudah memenuhi syarat, maka secara otomatis pemilih tersebut akan didata,” pungkasnya.
Pada penghujung materi, Ketua KPU Yohanes S. A. Pala selaku Ketua KPU Belu menyampaikan harapannya, semoga peserta yang menghadiri kegiatan sosialisasi hari ini bisa mentransferkan informasi kepada masyarakat di desa masing-masing agar bisa diketahui bersama.
Untuk diketahui, usai pemaparan materi oleh Ketua KPU Belu, Ketua Panwascam Raimanuk didaulat oleh pemandu acara untuk mengambil bagian pada tempat yang telah disediakan guna menutup kegiatan sosialisasi tersebut. Untuk mengabadikan momentum tersebut, seluruh peserta kegiatan dan tamu undangan adakan pose bersama.
Kecamatan Raimanuk memiliki 30 TPS yang tersebar di 9 Desa, yakni: Desa Renrua, Desa Mandeu Raimanus, Desa Faturika, Desa Duakoran, Desa Teun, Desa Rafae, Desa Tasain, Desa Mandeu, dan Desa Leuntolu. Jumlah peserta kegiatan sosialisasi pemutakhiran data pemilih adalah sebanyak 45 orang yang berasal dari desa yang berbeda.
Turut hadir : Ketua KPU Belu bersama jajaran, Perwakilan Camat Raimanuk, Perwakilan Polsek Raimanuk, Disnak Belu Kecamatan Raimanuk, Ketua PPK dan jajaran, PKD, Para Kepala Desa/Perwakilan Kepala Desa, Petugas Pantarlih yang tersebar pada 9 Desa, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat. (***)