Atambua, Aktaduma.com- Pastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) bebas narkoba Pemerintah Kabupaten (Pemda) Belu bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan kegiatan tes urin di halam kantor daerah kabupaten Belu.
Puluhan ASN baik Eselon II dan III, Camat serta para lurah lingkup pemerintahan Setda kabupaten Belu diwajibkan melakukan tes urin untuk memastikan bahwa ASN lingkup Pemerintah kabupaten Belu bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Sekertaris Daerah (Sekda) Belu Johanes Andes Prihatin menyampaikan, pemerikasaan ini dilaksanakan bertepatan dengan hadirnya seluruh ASN pada rapat evaluasi pembangunan yang di gelar di lantai 1 kantor Bupati Belu.Menurut Andes, tes urin yang dilakukan hari ini akan terus berjenjang dan terjadwal pada setiap OPD yang ada di lingkup pemerintah kabupaten Belu, sesuai bentuk kerjasama antara pemerintah daerah dan pihak BNN kabupaten Belu.
“Kita menjaga agar daerah ini bebas dari Penyalagunaan narkoba, maka tes urin kita sepakat dimulai dari lingkungan ASN pemerintah kabupaten Belu. Kita akan bekerja sama dengan pihak BNNK Belu agar kedepan kegiatan ini terus dilakukan di lintas OPD yang ada” Ujar Andes Prihatin Selasa (14/06/2022).
Selain itu Kepala Sub Kordinator P2N BNNK Belu Gregorius Kali Bau menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan berkaitan dengan rangkaian hari Anti narkoba Internasional tahun ini.
Untuk pelaksanaan tes urin di lingkungan pemerintah kabupaten Belu, BNNK Belu melakukan secara acak terhadap 25 sampel. Dari hasil pemeriksaan terhadap 25 sampel seluruhnya dinyatakan negatif.
Menanggapi pernyataan sekda Belu, Gregorius mengatakan, bahwa BNNK Belu sejauh ini sudah terus menerus melakukan upaya pencegahan secara dini, tidak hanya ASN tetapi juga terhadap setiap elemen masyarakat di kabupaten Belu dalam upaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kita sudah melakukan tes urin secara terus menerus untuk memastikan masyarakat Belu bebas dari Penyalagunaan narkoba, kita berharap kedepan bisa bekerja sama dengan pemerintah agar tes urin yang di harapkan pemerintah untuk dilakukan di setiap OPD bisa dilakukan sesuai instruksi presiden” Pungkas Gregorius Kali Ba. ***
Editor: ADRIANUS DEDY DASI