Aktaduma.com,Atambua- Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Hari kebebasan pers juga merupakan peringatan atas Deklarasi Windhoek, sebuah pernyataan prinsip kebebasan pers yang dirumuskan oleh jurnalis surat kabar Afrika di Windhoek pada tahun 1991.
Hari ini diperingati untuk meningkatkan kesadaran pentingnya kebebasan pers dan mengingatkan pemerintah akan tanggung jawab dalam memelihara hak asasi manusia, terutama kebebasan berekspresi seperti yang diamanatkan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948. Jum’at (3/5/24)
Sejarah Hari Kebebasan Pers
SeduniaDikutip dari laman resmi Kominfo, Pada tahun 1993, Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan Hari Kebebasan Pers Dunia setelah rekomendasi dari Sidang ke-26 Konferensi Umum UNESCO di tahun 1991.
Pemilihan tanggal ini dipicu oleh sebuah kejadian tragis, yaitu Perang Saudara Afrika pada akhir abad ke-20 yang menyebabkan banyaknya jurnalis menjadi sasaran serangan.
Saat itu, sekelompok delegasi Afrika ke ECOSOC untuk menangani isu jurnalis menjadi korban Perang Saudara Afrika.
Namun kejadian tersebut membuat delegasi Afrika menyadari pentingnya prinsip kebebasan pers dan mengusulkan pembuatan deklarasi mengenai hak asasi pers.
Setelah memakan waktu hingga 2 setengah tahun, akhirnya proposal tersebut disetujui oleh ECOSOC dan diselenggarakan sidang umum untuk mendeklarasikan Hari Pers Sedunia pada tanggal 3 Mei. Sejak saat itu, perayaan Hari Pers Sedunia diadakan secara internasional setiap tahun.
Tema Hari Kebebasan Pers 2024
Dikutip dari laman resmi UNESCO Hari Kebebasan Pers Sedunia 2024 mengusung tema “A Press for the Planet: Journalism in the face of the Environmental Crisis”, Yang artinya “Pers untuk Planet – Jurnalisme dalam Menghadapi Krisis Lingkungan”.
Tema ini berfokus pada pentingnya jurnalisme dan kebebasan berekspresi dalam masalah krisis lingkungan global yang saat ini sedang memuncak.Pada tanggal 2 hingga 4 Mei, Konferensi Hari Kebebasan Pers Sedunia ke-31 akan diselenggarakan di Santiago oleh Pemerintah Chile dan UNESCO.
Tujuan Hari Kebebasan Pers Sedunia
Berikut tujuan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia:Hari Kebebasan Pers bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kebebasan pers dalam menjaga demokrasi, mendorong pertukaran informasi yang bebas, dan melindungi hak asasi manusia.
Hari Kebebasan Pers mengingatkan pemerintah akan tanggung jawab mereka dalam menghormati dan memelihara kebebasan pers serta mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk kebebasan berekspresi.
Hari Kebebasan Pers Sedunia juga bertujuan menghormati Deklarasi Windhoek yang mengadvokasi pers yang bebas, independen, dan pluralis. Peringatan ini penting untuk menguatkan komitmen terhadap prinsip-prinsip tersebut di seluruh dunia.
Perayaan Hari Kebebasan Pers mendorong dialog dan kesadaran tentang isu-isu penting mengenai jurnalistik, seperti keberagaman media, kebebasan berekspresi, perlindungan jurnalis, dan perlindungan lingkungan, terutama dalam konteks krisis global saat ini.
Hari Kebebasan Pers Sedunia menjadi kesempatan penting untuk mengevaluasi peran pers yang bebas dari pengaruh pihak-pihak tertentu dengan fokus pada pelayanan kepada masyarakat.
Di Indonesia, peringatan Hari Kebebasan Pers harus menjadi pengingat bagi pemerintah tentang pentingnya komitmen untuk menghormati kebebasan pers sesuai dengan prinsip-prinsip etika jurnalistik. [*/red]