Atambua,Aktaduma.com,- Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 bagi para pekerja, penyaluran BSU tersebut dilakukan pemerintah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan bahwa BSU yang akan disalurkan tahun ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.
Syarat yang harus diperhatikan untuk penerima BSU yang dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3 juta.Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga seratus ribuan penuh.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Setelah membaca persyaratan penerima BSU 2022 berikut ini cek daftar penerima untuk memastikannya.
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
2. Daftar akun.Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login kedalam akun Anda.
4. lengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan.Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.***
Editor: ADRIANUS DEDY DASI