Atambua, Aktaduma.com- Pertamina milik PT. Kuda Laut Timor di Sesekoe, kota Atambua, Kabupaten Belu disegel sementara kurang lebih sejam pada Rabu 26 April 2022.
Penyegelan tersebut lantaran diduga pihak PT. Kuda Laut secara sepihak memutus hubungan kerja karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
Dari pantauan media ini, pintu masuk pengisian BBM Pom bensin ditutup, pelayan pun terhenti. Karyawan yang diberhentikan meminta pertanggung jawaban dari pimpinan perusahaan PT Kuda Laut Timor.
Agustina Ladjar, salah satu karyawan yang diberhentikan kepada awak media mengaku kecewa atas keputusan sepihak yang diambil pihak perusahaan memberhentikan dirinya bekerja sebagai karyawan di pom bensin milik PT Kuda Laut Timor.
Selain dirinya, sebelumnya menurut dia, PT Kuda Laut Timor juga telah memberhentikan tiga orang lainnya yaitu, Aprianus Ndeo bekerja dari tahun 2015 sampai 2020, Yohanes Mau dari tahun 2015 sampai 2021, Sebastianus Manek
2015 sampai 2021, dan pemberhentian itu pun tanpa ada pesangon yang diberikan oleh pihak perusahaan.
Menurut pengakuannya gaji juga tidak memenuhi standar UMP. Seharusnya terima sesuai UMP sebesar Rp 1.950.000 sesuai surat keputusan gubernur sedangkan yang di terima dari PT Kuda Laut adalah Rp 1.125.000.
” Kami terima gajih per bulan dengan gajih pokok Rp 1.125.000 sedangkan UMR atau UMP lebih dari itu, dimana letak keadilan nya?” Kata salah satu pegawai SPBU yang telah di berhentikan.
Berikut isi surat pemberhentian dari PT Kuda Laut terhadap Agustina Ladjar.
PT Kuda Laut
Jln – Soekarno Atambua
Nomor : 026/ KLT/IV/2022
Perihal : Surat Pemberhentian
Kepada :
Yth Agustina Ladjar
Di
Tempat
Dengan Hormat
Sehubungan dengan perihal tersebut di atas, maka dengan ini kami memberitahukan kepada saudara yang namanya tersebut di bawah ini :
Nama : Agustina Ladjar
Jabatan : Operator SPBU
Berdasarkan surat pernyataan yang telah saudari buat pada tanggal 12 April 2018 dan 1 April 2021 maka dengan ini saudari dianggap mengundurkan diri dari PT Kuda Laut Timor.
Demikian surat pemberhentian ini dibuat dan disampaikan kepada saudara untuk diperhatikan dan dimaklumi. Atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.
Atambua 26 April 2021.
PT Kuda Laut Timor
Albertus Baldion Tannur.
Direktur
Tandatangan, Cap.
Saat dikonfirmasi awak media direktur PT Kuda Laut Timor Albertus Baldion Tannur membenarkan pemecatan tersebut.
“Ya.Karena ada yang di pecat. Yang bersangkutan sudah membuat beberapa kali kesalahan dan sudah ada surat pernyataan juga untuk tidak mengulang dan yang bersangkutan juga wajib di pecat. Dan perintah pertamina juga demikian harus menindak operator yg melanggar,” ujar Albertus Baldion Tannur, melalui pesan WhatsApp.(Add)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI