Aktaduma.com,Atambua- Dinilai mempersulit masyarakat untuk mengakses layanan publik di seluruh Indonesia Pemerintah daerah (pemda) dilarang banyak membuat aplikasi untuk berbagai layanan.
Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Presiden RI Joko Widodo telah melarang pemda untuk membuat aplikasi baru.
Dari informasi yang dihimpun media ini, terhitung sampai sekarang jumlah aplikasi yang sudah ada dan dibuat oleh pemda mencapai 26.000 buah.
“Presiden memerintahkan tidak boleh lagi bikin aplikasi baru, sekarang sudah lebih dari 26.000 aplikasi yang menyulitkan rakyat mengakses pelayanan publik,” ujar Anas usai menghadiri Musrenbang Provinsi Jateng di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Gubernuran, Senin (29/4/2024).
Anas menuturkan, banyaknya aplikasi daerah jika tidak dimaksimalkan dengan baik hanya akan menjadi tumpukan PR dan masalah. Lebih baik sedikit tapi penggunaannya maksimal dan saling terhubung.
“Aplikasi-aplikasi ini didorong untuk di interoperabilitaskan. Tentu ini membutuhkan komitmen dan bukan pekerjaan yang mudah. Karena sekarang trennya bikin aplikasi,” ujarnya.
Anas menambahkan, saat ini Kementerian PANRB bersama LAN dan Kementerian Dalam Negeri telah meluncurkan website Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional (JIPPNas).
JIPPNas merupakan portal yang menyediakan integrasi data inovasi informasi pelayanan publik.
“Beberapa bulan ini kita kerja keras untuk mengintegrasikan dalam satu portal JIPPNas dan sekarang sudah dalam satu portal dan mudah-mudahan kedepan bisa terus kita integrasikan,” ungkapnya.
Anas pun berharap, dengan adanya JIPPNas ini akan membuat perubahan lingkungan strategis yang cenderung dinamis.
Dimana pelayanan publik perlu melakukan penyesuaian ke arah yang lebih cepat, tepat, efektif, efisien dan fleksibel yang dapat memberikan warna baru dalam pelayanan publik tersebut.***