Aktaduma.com, Atambua- Rapat Media Gathering di Balili Coffe pada Kamis 12 Oktober 2023 yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Belu dan Persatuan Jurnalis Pena Batas bertujuan untuk menandatangani Memorandum Understanding (MoU) menjelang Pemilu Serentak 2024.
Selain penandatangan MoU disela kegiatan tersebut diisi dengan penjelasan dan tanya jawab soal jurnalistik yang dibawakan oleh para penasehat Pena Batas yakni Ferdy Talok dan Frederikus R Bau.
Dalam sambutannya Christafora Fernandez selaku Plh Ketua Bawaslu Belu mengatakan bahwa media menjadi penting bagi Bawaslu Belu dalam melaksanakan tugas pengawasan Pemilu.
“Media sebagai corong kami, dari media informasi bisa didengar dan diketahui oleh masyarakat umum, dan kami sangat mengharapkan kerjasama dari teman – teman sekalian sebagai salah satu bagian menjalankan amanat dari Perbawaslu.” Ungkap Christafora Fernandez.
Beberapa pasal yang berisikan kerjasama dua lembaga. Pada Pasal 3 tentang pelaksanaan diuraikan sebagai berikut:
Pihak Kesatu (Bawaslu Belu) melaksanakan tugas :
a. Melakukan penguatan kapasitas khususnya yang berkaitan dengan pengawasan partisipatif;
b. Menerima laporan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dari PARA PIHAK;
c. Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dari PARA PIHAK sesuai ketentuan yang berlaku;
d. Mengkoordinir pelaksanaan pengawasan partisipatif dengan PARA PIHAK.
Selanjutnya,(2). Pihak Kedua (Pena Batas) melaksanakan tugas:
a. Ikut mengawasi tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 secara sukarela;
b. Melaporkan apabila terjadi dugaan pelanggaran pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 kepada Pihak Kesatu;
c. Bersedia menjadi saksi apabila menemukan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024;
d. Menyampaikan informasi yang akurat tentang pelaksanaan tugas-tugas pengawasan seluruh jajaran Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belu kepada masyarakat.
Soal pembiayaan pelaksanaan tugas tersebut tersirat dalam pasal 4 yang berbunyi: Biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Nota Kesepakatan Aksi ini dibebankan pada anggaran masing-masing pihak, dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, dalam MoU tersebut pihak kesatu atas nama Bawaslu Belu Christafora Fernandez dan pihak kedua atas nama Pena Batas RI – RDTL Yansen Bau selaku ketua. Nomor : Bawaslu Belu : 302/PM.04/K.NT-02/10/2023. Nomor Pena Batas : 02/PB/X/2023