Aktaduma.com,Atambua- Satu orang di Batam menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan dua bersaudara asal NTT menjadi calon PMI ilegal. (Dok Ditpolairud Polda Kepri) Di duga tidak sesuai fakta di TKP.
Dikutip dari Detik Sumut, Dua orang bersaudara asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hendak diselundupkan ke Malaysia sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) digagalkan polisi. Satu orang pengurus berinisial DS ditetapkan tersangka.
“Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan pengiriman 2 calon PMI Non prosedural ke Negara Malaysia di Perairan Pecong, Kota Batam. Satu pelaku berinisial DS juga ikut diamankan,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni, Jumat (3/5/2024).
Dari informasi tersebut menurut pengakuan kakak kandung DS Gabriel Hale diduga tersangka dalam kasus penyelundupan tersebut berbanding terbalik dengan fakta yang ada.
Pasalnya korban ibu dan anak sudah diloloskan ke Malaysia dan bukan dikembalikan ke daerah asal NTT, Kabupaten Belu, Atambua.
Ditelurusi media ini benar adanya ibu dan anak tersebut tidak di pulangkan melainkan di loloskan ke Malaysia setelah pengecekan langsung di beberapa keluarga nya dan rumah korban serta tetangganya.
“Banyak kejanggalan dalam kasus penangkapan tersebut seperti yang ditangkap bukan di TKP melainkan di kos-kosan DS dan bukti hanya melalui pengakuan Yuliana sebagai korban yang kini lolos ke Malaysia,” ungkap Gabriel Hale, Selasa (28/05/2024).
Selain itu dijelaskannya, korban Yuliana bersama anak saudaranya yang diduga diselundupkan tidak di pulangkan melalui PMI melainkan diloloskan ke Malaysia, setelah di cek keberadaannya.
“Yuliana bersama anaknya itu ikut suaminya sedangkan adik DS yang ditangkap diduga pelaku tidak bersama mereka saat penangkapan dan adik ini memang sempat jemput ke bandara saat datang karena dimintai tolong karena satu kampung lalu di bawa ke kos tempatnya tinggal,” papar Gabriel Hale.
Dikonfirmasi media ini, penyidik pembantu Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Marthin Edi Chandra,SH mengatakan terhadap korban PMI ilegal sudah diserahkan ke PAMI.
“Terhadap korban PMI illegal tersebut sudah kita serahkan ke P4MI Batam untuk penanganannya sesuai dengan berita acara serah terima 2 org PMI pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024🙏🏻” jelas Bripka Marthin Edi Chandra,SH. Senin (27/05/2024) melalui pesan WhatsApp messenger.
Dilanjutkannya soal penanganannya Silahkan tanyakan ke P4MI Batam.
Untuk diketahui pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/V/2024/SPKT.DITPOLAIRUD / POLDA KEPULAUAN RIAUtanggal 01 Mei 2024. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/07/V/RES.1.16./2024/ Ditpolairud tanggal 02 Mei 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp. Han/10/V/RES.1.16./2024/ Ditpolairud tanggal 03 Mei 2024.Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda 15 miliar.