aktaduma.com, Atambua- Warga negara asing (WNA) ditangkap di pesisir pantai Berluli, RT 010/RW 005, desa Dualaus, kecamatan Kakuluk Mesak, kabupaten Belu pada Senin (25/08/2025).
Kepala imigrasi Atambua Putu Agus Eka Putra mengatakan terkait adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan warga negara asing sebanyak 8 orang berhasil diamankan oleh Sat intelkam Polres Belu dan Imigrasi Kelas II TPI Atambua.
8 wna tersebut diamankan pada Senin (25/8)sekitar pukul 20.10 Wita.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra didampingi Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam konferensi pers, Sabtu (30/08/2025), menjelaskan, delapan WNA tersebut masing-masing berinisial SA, ORY, OUB, SSA, ET, YYT, UY, dan MK.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan paspor dengan masa berlaku izin tinggal berbeda-beda.
“Satu paspor berlaku hingga 14 Agustus 2025, satu paspor berlaku sampai 25 Agustus 2025, tiga paspor berlaku hingga 31 Agustus 2025, dan tiga lainnya masih berlaku sampai 12 September 2025,” ujar Putu.
Berdasarkan penyelidikan awal, jelas Putu Agus Eka Putra, kedelapan WNA Uzbekistan tersebut diduga menggunakan Visa on Arrival sebagai kedok wisatawan untuk masuk ke wilayah Indonesia.
“Mereka memanfaatkan pesisir Pantai Berluli sebagai jalur keluar ilegal karena lokasi tersebut berjarak dekat dengan garis pantai Timor Leste dan jalur laut menuju Australia,” jelas Putu.
Lebih lanjut, kata Putu Agus Eka Putra, terungkap bahwa mereka menggunakan jasa seorang Warga Negara Indonesia berinisial BI untuk mengurus fasilitas keberangkatan melalui jalur ilegal yang telah disepakati.
“Atas tindakan tersebut, mereka terindikasi melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur mengenai pelanggaran izin tinggal dan perlintasan keimigrasian,” ungkap Putu.
Putu Agus Eka Putra menyampaikan Imigrasi Atambua akan melakukan deportasi terhadap WNA tersebut melalui Bandara Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

