Aktaduma.com,Atambua- Kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana amanat Pembukaan UUD Tahun 1945.
Oleh karena itu, negara dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat sesuai Pasal 28H, ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyatakan dengan tegas bahwa “setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Saat ini layanan kesehata belum dapat di rasakan oleh seluruh masyarakat, terutama bagi masyarkat di daerah tertinggal, kawasan perbatasan, daerah bermasalah kesehatan, daerah rawan konflik pada wilayah terpencil dan sangat terpencil.
Masyarakat yang tinggal di 3T mengalami kesulitan mendapatkan layanan kesehatan primer yang berkualitas. Hal ini disebabkan oleh faktor lingkungan, topografi, transportasi, akses komunikasi, tingkat kemiskinan yang tinggi, keterbatasan tenaga kesehatan dan berbagai masalah sosial lainnya.
Salah satunya penyebabnya adalah ketidakmerataan sumber daya kesehatan. Sumber daya kesehatan merupakan pondasi vital dalam menjamin kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Tenaga kesehatan sebagai bagian dari sumber daya manusia kesehatan merupakan pilar utama dalam upaya pembangunan kesehatan.
Untuk memenuhi hak asasi masyarakat dalam hal ini memenuhi hak kesehatan masyarakat pemerintah harus menyediakan tenaga kesehatan bagi daerah 3T dan mengatur secara eksplisit terkait regulasi pemerataan dan penempatan tenaga kesehatan di Indonesia.Kesehatan sebagai hak asasi manusia (HAM) harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat.
Tidak terkecuali penyediaan tenaga kesehatan yang merata di seluruh penjuru negeri dan itu merupakan tanggung jawab negara dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah.Berdasarkan undang-undang kesehatan no 17 tahun 2023 pasal 231 ayat (1) menyebutkan bahwa Dalam rangka pemerataan Pelayanan Kesehatan dan pemenuhan kebutuhan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan penempatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di seluruh daerah di Indonesia.
Peningkatan derajat kesehatan masyarakat merupakan salah satu prioritas yang harus diutamakan dan merupakan tujuan akhir untuk mencapai tujuan negara Indonesia yaitu menjamin dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia dengan cara menyediakan layanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, pusat perawatan rawat jalan, dan pusat perawatan khusus serta pemerataan tenaga kesehatan.
Distribusi dari tenaga kesehatan masih menjadi isu sistem kesehatan di berbagai negara di dunia termasuk di Indonesia dimana masih adanya ketimpangan atau ketidakmerataan dari distribusi SDM kesehatan.
Salah satu permasalahan yang mendasari ketidakmerataan penyebaran tenaga kesehatan di Indonesia adalah karena tidak adanya kebijakan atau aturan yang menjelaskan secara eksplisit tentang kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk menempatkan tenaga kesehatan di daerah-daerah 3T, ini yang menyebabkan tenaga kesehatan tidak tertarik untuk bekerja di daerah yang jauh, tertinggal dan terpencil dan ini merupakan penyebab ketidakmerataan SDM kesehatan di Indonesia (Kementerian Kesehatan RI, 2019).
Berdasarkan hasil kajian (Lucy, 2022) dapat disimpulkan bahwa distribusi SDM Kesehatan di Indonesia masih belum merata ini disebabkan oleh belum adanya aturan yang jelas mengatur tentang pemerataan tenaga kesehatan di daerah tertinggal, kawasan perbatasan, daerah bermasalah kesehatan, daerah rawan konflik pada wilayah terpencil dan sangat terpencil, hal ini harus menjadi fokus dari pemerintah pusat dan daerah agar tercapainya pemerataan SDM Kesehatan di berbagai daerah di Indonesia.
Hal tersebut dapat membantu dalam tercapainya peningkatan derajat kesehatan yang baik.
Berdasarkan hasil diskusi dengan Kementrian Kesehatan pada tanggal 11 Desember 2023, pukul 13.00 s/d selesai dikatakan bahwa saat ini sudah terdapat upaya untuk melakukan pemerataan tenaga kesehatan seperti program penugasan khusus Nusantara Sehat akan tetapi program tersebut belum maksimal dan distribusi tenaga kesehatan belum menjangkau sampai ke seluruh daerah 3T di Indonesia sehingga perlu ada evaluasi dan kebijakan baru untuk menjangkau seluruh daerah 3T.
Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara dengan Kementrian Kesehatan tersebut dapat disimpulkan bahwa perlu adanya kebijakan atau peraturan dari pemerintah pusat dan daerah yang mengatur secara eksplisit dan jelas terkait tanggung jawab dalam hal pemerataan SDM Kesehatan.
Hal ini sejalan dengan hasil penelitian (Rostika, 2023) bahwa saat ini tidak ada aturan yang jelas dalam hal pemerataan tenaga kesehatan baik itu tenaga spesialis dan tenaga kesehatan lainnya hingga saat ini sehingga perlu ada kebijakan atau aturan yang jelas yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur tentang tanggung jawab pemerataan tenaga kesehatan untuk menjamin masyarakat di daerah 3T mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan adil.
Perlu adanya aturan yang mengatur secara jelas terkait sanksi bagi pemerintah pusat atau daerah yang tidak menjalankan amanat udang-undang terkait pemenuhan hak kesehatan masyarakat.(Wildan)