Atambua, Aktaduma.com- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Atambua terima pengaduan para calon tenaga kontrak Daerah (Tekoda) yang tidak diakomodir saat pembagian SK dan diterima langsung oleh Ketua PMKRI Cabang Atambua di Sekretariat PMKRI. Sabtu (04 Mei 2022)
Ketua PMKRI cabang Atambua Agustinus Neno kepada media ini mengatakan, hari ini kami menerima pengaduan dari calon tenaga kontrak daerah yang namanya tidak ada dari SK Bupati Belu.
“Setelah terima pengaduan ini, kami akan melakukan investigasi serta mengumpulkan data melalui proses perekrutan, tahapan seleksi sampai pengumuman.”Jelasnya.
Lanjutnya, selain itu kami akan melakukan aksi demo bersama para calon tenaga kontrak daerah untuk memperjuangkan hak – hak mereka yang berhentikan sebagai Teko.
“Kita juga akan mempertanyakan kejelasan kriteria atau indikator apa untuk menentukan kelulusan bagi calon tenaga kontrak yang baru di Tahun 2022,” tegas Agustinus.
Salah satu calon tenaga kontrak daerah Feros Naiaki yang namanya tidak dalam SK Teko tahun 2022 mengatakan, secara prosedur atau ketentuan kami semua mengikutinya mulai dari kasih masuk lamaran,seleksi administrasi dan test wawancara.
“Ada kejanggalan yang kami temukan, dimana ada oknum teko yang tidak ikut tes wawancara tapi namanya lolos ada di SK Tenaga Kontrak.” Pungkas Feros.(Enzo)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI