Atambua, Aktaduma.com- Data dan Faktayang dihimpun oleh Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan AtambuaRomo Drs. Paulus Nahak I, Pr, SH, soal pemalsuan surat kematian dan ahli waris oleh Lurah Tenu Kiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Polres Belu dianggap tidak serius tangani masalah tersebut. Senin 25/04/2022.
“Setelah dua tahun berjalan tidak ada perkembangan proses penyidikan kasus, maka pada tanggal 01/04/2021, Joni Nahak mengirim surat pertama kepada Kapolri di Jakarta, perihal: ”Penanganan Dumas yang tidak serius oleh Polres Belu”. Kata Rm. Paulus Nahak I, Pr.
Lanjutnya, pada tanggal 21/06/2021, surat kedua kepada Kapolri, perihal sama dengan surat pertama: ”Dalam kesimpulan surat ini diuraikan dampak pemakaian surat palsu, dokumen palsu oleh Damianus Maksi Mela.
Terlapor terhadap hidup dan masa depan anak cucu dari pelapor dan keluarga besar, dan dapat pula menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum dan selanjutnya membawa gejolak sosial dan masalah hukum yang baru.
“Hal ini akan mengkibatkan lebih kurang 17 KK dengan 100 jiwa lebih akan diganggu hak atas tanah dan bangunan, oleh para mafia tanah di Kabupaten Belu, dengan mempergunakan surat keterangan palsu,” katanya.
Tanggal 18/01/2022 pelapor mengirim surat ketiga kepada Kapolri, perihal: ”Penanganan Dumas mengenai pemalsuan dokumen dan kasus mafia tanah yang tidak serius, yang sangat merugikan kami masyarakat”.
Sambungnya, selain itu pelapor mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia di Jakarta. Inilah ungkapan pengaduan, keluhan, harapan terakhir yang dapat disampaikan Pelapor dan keluarga besarnya kepada Bapak Presiden RI, sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan RI ini. Mohon keadilan dan kebenaran!
“Tanggapan terhadap pendapat Kepala Kelurahan Tenukiik dalam media ini: Tidak bisa mencuci tangan seperti itu. Karena yang menandatangani surat-surat itu: baik asli maupun yang dipalsukan adalah Kepala Kelurahan Tenukiik. Bukan soal perebutan tanah yang dibawa kepada Kelurahan Tenukiik, melainkan pemalsuan surat yang dibuat oleh Damianus Maksi Mela dan atau/ Kepala Kelurahan Tenukiik.” Ujar Romo.
Soal penataan administrasi, bukan baru sekarang, tetapi dari dahulu juga sudah ada hanya sengaja tidak diterapkan.
“Tanggapan saya terhadap pendapat kuasa hukum Damianus Maksi Mela dalam media ini:- Apakah dalam kasus pidana ini sudah ada surat kuasa dari Terlapor kepada kuasanya?- Pengakuan Joni Nahak sebagai anak dari ahli waris merupakan pengakuan tanpa dasar hukum, menurut Ferdy Tahu Maktaen, kuasa Terlapor.” Ungkapnya.
Romo juga menanyakan, apakah kuasa hukum ini sudah memahami posisi kasus Laporan Pidana pemalsuan dokumen ini? Bahwa proses panjang peradilan perdata itu didasarkan pada status diri / kualifikasi Penggugat, Damianus Maksi Mela dengan dasar Surat Palsu yang dibuatnya, bukan?Bahwa Joni pernah menjadi saksi di persidangan perdata, dan semua keterangannya justru dikesampingkan oleh Majelis Hakim.
“Menurut Joni, silahkan saja Ferdy Tahu Maktaen, kuasa Terlapor, melapor kepada pihak Kepolisian bila kasus yang diangkatnya adalah berita hoax dan menfitnah orang, karena Joni tidak akan pernah menarik kembali laporannya,” pungkas Romo.(Add)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI