aktaduma.com, Jakarta- Masalah sunat menyunat bantuan apapun dari pemerintah diduga masih saja terjadi hingga di era presiden Prabowo saat ini. Selain itu seperti bantuan hanya untuk kerabat para penguasa dan tidak tepat sasaran.
Di Belu misalnya manakala diangkat kepermukaan kasusnya viral soal pemberitaan bantuan rehab rumah layak huni dan Bupati Belu Agus Taolin, ada pihak diduga kebakaran jenggot blingsatan main api mengancam wartawan melalui media sosial.
Padahal jelas tugas wartawan itu dilindungi undang-undang Pokok Pers dan aparat kepolisian wajib melindungi wartawan yang menjadi mitra kepolisian khususnya.
“Kita harapkan kiranya presiden Probowo Subianto asli tulen militer pasti setuju wartawan di Indonesia harus mendapat perlindungan Keamanan dalam bertugas dilapangan dalam tugas menjalankan tugas mulia,” ungkap Prof Dr KH Sutan Nasomal.
Selain itu pers sebagai Sosial Kontrol untuk Pemerintah dan Masyarakat sekaligus menjadi pilar corong informasi program pembangunan dan lainnya yang dilindungi serta lantaran menghalangi kerja-kerja jurnalis yang sudah jelas-jelas dilindungi sebagai undang-undang nomor 40 tahun 1999.
Jelas Profesor Sutan Nasomal “Untuk masyarakat jangan ragu apalagi takut untuk memberikan informasi terhadap dugaan tindak pelanggaran penyelewengan anggaran dana bantuan penyimpangan dilapangan.”
“Yakinlah hukum itu ada dan tajam keberbagai arah dibawah kepemimpinan Presiden Probowo Subianto yang asli prajurit militer pasti berjuang berusaha memimpin negeri ini untuk kepentingan Rakyat Indonesia dan menegak hukum yang sebenar benarnya sesuai dengan Peraturan perundangan undangan yang berlaku di Indonesia hari esok lusa dan masa akan datang,” tegas Prof Dr KH Sutan Nasomal Yang juga Ketua Harian Perkumpulan Pengacara Progresif Indonesia Maju (Perapim) ini mengakhiri tanggapannya.