
aktaduma.com, Jakarta- Organisasi Profesi guru yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Mestinya memberikan pendampingan hukum kepada seluruh komunitas yang namanya guru baik itu guru PNS guru PPPK guru honor.
Prof Sutan Nasomal mengatakan mereka para guru selama ini dari jaman kolonial hingga jaman digital sekarang adalah pencetak generasi bangsa di Indonesia maupun di seluruh dunia.
Sudahlah seyogyanya profesi guru mendapat perhatian istimewa dari pemangku hukum di Indonesia bahkan di seluruh dunia.
Dengan kata lain pemangku hukum maupun komponen hukum saling sinergi untuk memberikan ruang istimewa bagi komunitas dunia guru di Indonesia.
“Pemerintah menerbitkan undang-undang khusus buat guru sekitar batasan ruang link yang dapat memasukkan perdata pidana guru di Indonesia,” ungkap Prof Sutan Nasomal pakar hukum Internasional ini memberikan himbauannya kepada pemerintah dibawah kepemimpinan presiden Prabowo Subianto.
Diharapkannya akan ada keluar peraturan perundang-undangan yang baru untuk pengajar guru dosen di Indonesia semoga amin.
“kasus guru apapun itu baik perdata pidana sekalipun,mestinya ada pendampingan hukum baik di luar bahkan dalam pengadilan,” tutup Prof Dr KH Sutan Nasomal pakar hukum Internasional yang juga Ketua Umum YLBH CCI, dalam mengomentari kasus viral guru di Konawe Selatan ditahan Kajari setempat.