Atambua, Aktaduma.com- Pura-pura menyuruh memijat badan anak dibawah umur disetubuhi di dalam kamar rumah mereka sendiri di Kuburan Cina, Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu.
Kejadian tersebut pada hari Rabu 04/05/2022 di rumah tinggal tersangka Paulus Seran (43) telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
“Kejadian bermula ketika Paulus Seran berpura-pura menyuruh korban sebut saja bung untuk memijat badannya di kamar lalu terlapor langgsung memaksa membuka pakaian korban dan menyetubuhi korban,” kata Kanit Buser Polres Belu Bripka Heru Kurniawan, Minggu 08/05/2022.
Kepada awak media Heru mengatakan pelaku Paulus Seran melakukan hubungan badan layaknya suami istri bersama bunga sejak masih kelas lima sekolah dasar.
“Atas kejadian tersebut bunga mendatangi Pos Pelayanan Polres Belu dan melapor kejadian tersebut untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku,” pungkas Heru.(Add)
Editor: ADRIANUS DEDY DASI