
aktaduma.com,Jakarta- Di duga tidak profesional dan terlibat money politic. Proses hukum harus di jalankan Negara Indonesia kepada KPU & Bawaslu yang di duga memiliki rekam jejak melanggar hukum.
PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH menghimbau kepada PRESIDEN RI agar sapu bersih pihak-pihak KPU & BAWASLU yang selama ini melakukan pelanggaran hukum serta merugikan NEGARA.
Kepada media hal ini di sampaikan oleh PROF Sutan sebagai pemerhati terlaksananya Pesta Demokrasi (Pilpres & Pilkada).
Berikut 24 daerah yang harus melakukan PSU: Kabupaten Pasaman,Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Magetan, Kabupaten Buru, Provinsi Papua,Kota Banjar baru, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Serang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Talau, Kabupaten Banggai, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Bungo, Kabupaten Bengkulu Selatan,Kota Palopo,Kabupaten Parigi Moutong,Kabupaten Siak, Kabupaten Pulau Taliabu.
Harus ada efek jera para pelaku pelanggaran hukum di dalam tubuh KPU & BAWASLU Maka harus dihukum seberat beratnya agar tidak akan terulang kembali.
Rekam jejak kecurangan dalam pemilu yang jelas-jelas menodai tujuan dari Demokrasi harus di sikapi dengan serius.
“Seret ke penjara bila ada oknum pejabat Bupati atau Walikota serta Gubernur yang melakukan money politic Hanya Bapak Presiden RI Jendral Haji Prabowo Subianto yang di harapkan Masyarakat untuk menegakkan hukum dengan seadil adilnya. Kapolda & Kapolres yang tidak bisa menggeret pelaku money politic ke penjara harus di copot jabatannya.” Papar PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH